Selama 2022, DPMPTS Kota Jambi Terima 248 Pengajuan SLF, 8 Ditolak
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Fahmi menerangkan pihaknya di tahun 2022 ini sudah menerima 248 pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
SLF sendiri adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.
Dari jumlah pengajuan tersebut, diketahui 45 di antaranya sudah diterbitkan dan 8 ditolak. Dan sementara sisanya sedang dalam proses.
"SLF diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri bisa macam-macam, bisa seperti baliho untuk diperpanjang bisa juga bangunan yang sudah berdiri belum ada IMB bisa melalui SLF," jelas Fahmi.
Fahmi menjelaskan, untuk penolakan pengajuan SLF ini bermacam-macam. Sepertinya syaratnya kurang hingga dari bangunan yang tidak memenuhi syarat.
"Contoh kasus, ternyata ada yang bangunannya melanggar. Diperbaiki dulu atau nanti dibongkar atau seperti apa. Bisa diajukan lagi SLF-nya," kata Fahmi.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: DPMPTSP Kota Jambi Terima 509 Permohonan PBG
Baca juga: 26 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka dalam Bentrokan yang Tewaskan Satu Orang di Kota Jambi
Baca juga: KPU Kota Jambi Akan Jaring 204 Anggota PPS Untuk Pemilu 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Fahmi-YAAAOKE.jpg)