DPMPTSP Kota Jambi Terima 509 Permohonan PBG

Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Fahmi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga Desember 2022 ini, sudah ada 509 jumlah permohonan untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Jambi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Fahmi menerangkan dari 509 permohonan baru 155 diantaranya yang disetujui dan diterbitkan PBG-nya.

"Yang sudah diterbitkan ada 155 permohonan dan sisanya sedang dalam proses," jelas Fahmi.

Fahmi menjelaskan, jumlah 155 PBG ini tidak menggambarkan jumlah bangunan. Lantaran saat ini izin PBG ini bersifat kolektif, jadi semisal ada perumahan ingin mengajukan permohonan maka hanya satu PBG yang dikeluarkan.

"Misal ada perumahan, bangunannya 100 unit PBG nya satu saja. Sama dengan rumah satu PBG nya satu juga. Jadi 155 PBG tidak menggambarkan jumlah bangunannya 155. Bisa saja 500," jelas.

Ia menjelaskan, dari permohonan PBG yang masuk. Sebanyak 338 diantaranya di Dinas PUPR Kota Jambi dan 16 di Dinas PTSP. 

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 26 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka dalam Bentrokan yang Tewaskan Satu Orang di Kota Jambi

Baca juga: Soal Kendaraan Listrik untuk Dinas, Sekda Kota Jambi: Perlu Dikaji Lebih Matang