Hari Ini KPU Buka Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara, Ini yang Harus Diperhatikan
Setelah Seleksi Badan Ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan pembukaan seleksi badan Ad oc Panitia
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah Seleksi Badan Ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan pembukaan seleksi badan Ad oc Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pendaftaran PPS dimulai hari ini 18 hingga 27 Desember 2022 secara online melalui aplikasi SIAKBA di Siakba.kpu.go.id
Dalam proses pendaftaran melalui aplikasi Siakba KPU menyarankan bagi pendaftar untuk dapat melakukan pendaftaran dengan teliti, karena dengan pendaftaran sistem online tidak semua peserta dapat mengerti.
Oleh sebab itu KPU menyediakan Help Desk untuk informasi pendaftaran di setiap Kabupaten/kota.
Salah satu yang menekankan hal ini ialah KPU Kota Jambi yang meminta bagi yang belum memahami aplikasi Siakba agar dapat mendatangi kantor KPU Kota Jambi.
"Harapan kami masyarakat yang mau daftar yang menggunakan aplikasi ini agar selalu memonitor kalau tidak tahu kita juga membuka layanan help desk jadi Jangan menganggap sepele dan gampang," ucapnya, Minggu (18/12/2022).
Hal ini ia sampaikan mengingat pada seleksi PPK lalu banyak pendaftar yang tidak lolos administrasi karena hal hal teknis dalam melakukan pendaftaran aplikasi Siakba.
"Kadang hal-hal yang teknis justru mereka tidak lolos administrasi, Jadi kalau misalnya tidak tahu ya datang saja KPU sampai jam 16.00 sore," ungkapnya.
Sementara untuk berkas secara fisik tetap diserahkan ke KPU ataupun saat tes tertulis namun lebih berkas tersebut lebih ringkas hanya satu rangkap.
Hal lain yang perlu diperhatikan pendaftar PPS ini ialah persyaratan kesehatan, yang mana untuk menghindari kejadian meninggalnya penyelenggara pada Pemilu 2019 lalu, KPU mensyaratkan calon pendaftar badan ad hoc untuk tes kesehatan dengan mencantumkan surat keterangan kadar gula, tensi dan juga kolesterol.
"Persyaratan kita juga sekarang lebih safety, jadi persyaratan itu harus mencantumkan surat keterangan terkait kadar gula, tensi sama kolesterol, yang sebelum itu tidak dimunculkan di persyaratan," ucapnya.
Dalam pembentukan badan Ad hoc kali ini KPU mencabut aturan periodesasi anggota PPS, yabg sebelumnya maksimal dua periode, kini tidak dibatasi, sehingga anggota PPS yang lama masih bisa mengikuti seleksi ini.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Aspan Sebut Pendompeng Dominan Bukan Warga Tebo, Razia PETI Tidak akan Berdampak ke Perekonomian
Baca juga: Profil dan Biodata Rossa, Pernah Dibayar Ratusan Juta untuk Nyanyikan Satu Lagu
Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Arif Rahman Musnahkan DVR CCTV Komplek Duren Tiga, Kacaukan Skenario Awal