Laporkan Kinerja PTPN VI Bisa Lewat Aplikasi WBS
Kinerja aplikasi ini, kata Achmedy Akbar dapat digunakan secara internal dan eksternal dalam melaporkan pelanggaran aturan
TRIBUNJAMBI.COM - Kontrol kinerja perusahaan dan perilaku karyawan PTPN VI, kini bisa dilakukan secara online.
Website laporan diciptakan oleh Tim ITE PTPN VI dengan nama Whistle Blowing System' (WBS).
"WBS adalah bagian dari sistem pengendalian internal mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan dan menerapkan praktik Good Corporate Governance," ungkap Kabag Sekretariat Perusahaan & Umum PTPN VI, Achmedy Akbar, Kamis (15/12/2022).
Kinerja aplikasi ini, kata Achmedy Akbar dapat digunakan secara internal dan eksternal dalam melaporkan pelanggaran aturan, dengan memakai link khusus WBS.
"Ada link khusus kami berikan cara melapor. Aplikasi WBS tidak bisa diunduh, tapi pelaporan bisa lewat link. Jadi setiap laporan pasti masuk diaplikasi WBS ini," ujarnya.
Menurut Achmedy, aplikasi ini khusus untuk melaporkan perbuatan melanggar aturan yang terjadi dilingkungan PTPN VI khususnya karyawan atau pegawai termasuk vendor sebagai mitra kerja.
Ia mencontohkan, seandainya karyawan PTPN VI meminta sesuatu barang atau uang ke vendor PTPN, pihak vendor atau mitra bisa melaporkan.
"Laporkan lewat link khusus WBS ini. Pasti kami proses," ujarnya.
Disediakan saluran khusus bagi pelapor yang menyampaikan pengaduan atau laporan pelanggaran, antara lain yaitu:
Telepon, SMS dan WhatsApp : 0811 7401 666
Situs Aplikasi WBS: www.ptpn6.com
Email: wbs@ptpn6.id
Surat Resmi: Ditujukan kepada Komite Pengelola WBS, dengan cara diantar langsung, atau melalui pos dengan alamat :
Komite Pengelola WBS PT Perkebunan Nusantara VI Jl. Lingkar Barat I RT 20, Kenali Asam Bawah Kota Baru, Jambi - 36128
Selain korupsi atau pungutan, tambah Achmedy, pelanggaran lain yang bisa di laporkan yakni, perbuatan asusila, pemakaian narkoba bahkan kriminal pencurian.
Pihaknya minta yang melapor tentu memiliki identitas lengkap dan harus melengkapi bukti-bukti saat melapor. Link WBS nanti ada meminta scan identitas dan bukti laporan misal berkas dokumen atau foto.
Achmedy menegaskan pihaknya tidak akan memproses laporan tanpa menyertakan bukti.
"Kami proses laporan dengan bukti, tanpa bukti itu bisa jadi fitnah," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PTPN VI Beri Bantuan Olahraga ke SMKN 3 Kota Jambi
Baca juga: PTPN VI Serahkan Bantuan 300 Paket Sembako Untuk Penyandang Disabilitas dan Lansia
Baca juga: Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa Cianjur, PTPN VI Jambi Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Masih Baru, Kode Aktivasi Free Fire FF Advance Server Mei 2023, Kesempatan Hanya Sekali! |
![]() |
---|
Baru Rilis, Kode Redeem Free Fire FF Hari Ini Sabtu 27 Mei 2023, Banjir Skin Langka dan Diamond |
![]() |
---|
Kampung Pangan Terpadu, Puluhan Desa di Jambi Terima Bantuan Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Download Lagu MP3 DJ TikTok 2023 Spesial Ada DJ Runkad, DJ Remix Jungle Dutch hingga DJ Batak Viral |
![]() |
---|
Update Harga Ayam dan Ikan Nila Sabtu 27 Mei 2023 di Kota Jambi |
![]() |
---|