Laporkan Kinerja PTPN VI Bisa Lewat Aplikasi WBS

Kinerja aplikasi ini, kata Achmedy Akbar dapat digunakan secara internal dan eksternal dalam melaporkan pelanggaran aturan

Editor: Rahimin
istimewa
Kontrol kinerja perusahaan dan perilaku karyawan PTPN VI bisa dilakukan secara online. Dapat digunakan secara internal dan eksternal dalam melaporkan pelanggaran aturan, dengan memakai link khusus WBS. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kontrol kinerja perusahaan dan perilaku karyawan PTPN VI, kini bisa dilakukan secara online.

Website laporan diciptakan oleh Tim ITE PTPN VI dengan nama Whistle Blowing System' (WBS).

"WBS adalah bagian dari sistem pengendalian internal mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan dan menerapkan praktik Good Corporate Governance," ungkap Kabag Sekretariat Perusahaan & Umum PTPN VI, Achmedy Akbar, Kamis (15/12/2022).

Kinerja aplikasi ini, kata Achmedy Akbar dapat digunakan secara internal dan eksternal dalam melaporkan pelanggaran aturan, dengan memakai link khusus WBS.

"Ada link khusus kami berikan cara melapor. Aplikasi WBS tidak bisa diunduh, tapi pelaporan bisa lewat link. Jadi setiap laporan pasti masuk diaplikasi WBS ini," ujarnya.

Menurut Achmedy, aplikasi ini khusus untuk melaporkan perbuatan melanggar aturan yang terjadi dilingkungan PTPN VI khususnya karyawan atau pegawai termasuk vendor sebagai mitra kerja.

Ia mencontohkan, seandainya karyawan PTPN VI meminta sesuatu barang atau uang ke vendor PTPN, pihak vendor atau mitra bisa melaporkan.

"Laporkan lewat link khusus WBS ini. Pasti kami proses," ujarnya.

Disediakan saluran khusus bagi pelapor yang menyampaikan pengaduan atau laporan pelanggaran, antara lain yaitu:

Telepon, SMS dan WhatsApp : 0811 7401 666

Situs Aplikasi WBS: www.ptpn6.com

Email: wbs@ptpn6.id

Surat Resmi: Ditujukan kepada Komite Pengelola WBS, dengan cara diantar langsung, atau melalui pos dengan alamat :

Komite Pengelola WBS PT Perkebunan Nusantara VI Jl. Lingkar Barat I RT 20, Kenali Asam Bawah Kota Baru, Jambi - 36128

Selain korupsi atau pungutan, tambah Achmedy, pelanggaran lain yang bisa di laporkan yakni, perbuatan asusila, pemakaian narkoba bahkan kriminal pencurian.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved