Sidang Ferdy Sambo
Terungkap Alasan Kompol Chuck Putranto Diberhentikan sebagai Anggota Polisi
Kompol Chuck Putranto diberhentikan sebagai anggota polisi, pasca kematian Brigadir Yosua Hutabarat mencuat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Tiga poin penyebab Kompol Chuck Putranto diberhentikan sebagai anggota polisi setelah kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat mencuat.
Kompol Chuck mengungkapkan bahwa pemecatannya sebagai anggota polisi melalui sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP).
Sidang KEPP tersebut terungkap bahwa terdapat tiga poin penyebab dia diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH oleh Polri.
Poin pertama kesalahannya diungkapkan Chuck Putranto yakni terkait jabatannya sebagai Spri yang dianggap tidak sah.
"Ada tiga hal. Yang pertama, saya sebagai spri dianggap tidak ada struktur jabatannya. Jadi dianggap spri bukan struktur jabatan sehingga dianggap tidak sah," kata Chuck di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Alasan kedua, kata Chuck, dirinya juga dianggap bersalah karena mengajukan senjata api (senpi) untuk Brigadir Yosua.
Namun, tidak dijelaskan kenapa pengajuan senpi untuk Brigadir Yosua itu dinyatakan salah.
"Yang kedua, terkait pengajuan senpi saya dengan almarhum Yosua. Jadi waktu itu saya mengajukan pengajuan senpi, jadi saya dianggap mengajukan, salah," jelasnya.
Berikutnya, Chuck menuturkan dirinya dianggap bersalah karena tidak bisa mencegah perusakan CCTV terkait kematian Yosua.
Adapun yang memusnahkan file CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua adalah AKBP Arif Rachman.
"Yang ketiga terkait DVR dianggap bahwa saya tidak bisa mencegah AKBP Arif Rachman dalam merusak," tukas Chuck dikutip dari Tribunnews.com.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Chuck-Putranto-menjadi-saksi-dalam-perkara-pembunuhan-berencana-Brigadir-Yosua.jpg)