Sidang Ferdy Sambo
Brigadir Yosua Tewas, Chuck Putranto Amankan DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo: Agar Tidak Disalahgunakan
Chuck Putranto amankan DVR CCTV tersebut agar tidak disalahgunakan oleh orang yang orang yang tidak bertanggungjawab pasca kematian Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice amankan DVR CCTV dari Irfan Widyanto.
Hal itu terungkap saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Hal itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi terkait inisiatif untuk mengamankan DVR CCTV di Komplek Polri itu.
Alasannya mengamankan DVR CCTV tersebut agar rekamannya tidak disalahgunakan oleh orang yang orang yang tidak bertanggungjawab.
Sehingga dia berinisiatif megambil DVR CCTV tersebut dari terdakwa Irfan Widyanto.
"Kenapa pada saat itu saksi punya inisiatif utk meminta (DVR) CCTV yang diamankan oleh Irfan saat itu?," tanya JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
"Karena saya berpikir saat itu agar tidak disalahgunakan karena saya sebagai Spri Kadiv Propam," jawab Chuck.
"Agar tidak disalahgunakan maksudnya gimana?," tanya jaksa lagi.
"Maksudnya diambil orang pihak ketiga atau orang tidak bertanggungjawab," ungkap Chuck.
Lalu, jaksa bertanya terkait pengalaman Chuck menjadi anggota Polri.
Selama 16 tahun menjadi anggota Polri, jaksa bertanya terkait prosedur pengamanan barang bukti.
"Saksi kan Spri Kadiv Propam, seharusnya sepengetahuan saksi yang mengamankan barang bukti, kan saksi tau kan ada kejadian tanggal 8 saksi liat ada mayat Yosua, yang mengamankan bukannya orang reskrim saat itu?," ucap jaksa.
"Karena setau saya posisinya bukan di dalam TKP, di luar TKP yang saat itu yang saya tau," jawab Chuck.
"Maksudnya di luar rumah?" cecar jaksa.
"Iya yang mau diamankan CCTV itu kan yang saya tau karena si Irfan ngeliat CCTV luar berarti saya beranggapan CCTV itu CCTV di luar bukan dalam (TKP)," ucap Chuck.
"Apakah saksi nanya ke Irfan CCTV mana yang diamankan?" ungkap jaksa.
"Tidak," singkat Chuck.
"Tapi kemarin itu saksi inisiatif untuk saksi ambil mengamankan sendiri?" tuturn jaksa.
"Betul," ucap Chuck.
Irfan Widyanto Tak Lapor Agus Nurpatria Saat Serahkan DVR ke Chuck Putranto
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosa, Agus Nurpatria memberikan tanggapan atas kesaksian terdakwa lain yakni Irfan Widyanto dalam persidangan, Rabu (15/12/2022).
Dalam tanggapannya, Agus menyatakan Irfan tak pernah membuat laporan kepada dirinya setelah menyerahkan DVR CCTV di Komplek Polri ke Chuck Putranto.
Padahal sebelumnya kata Agus, Irfan memberikan informasi kalau perintah untuk mengamankan DVR CCTV sudah dilakukan.
"Setelah saksi selesai melakukan kegiatan saya ingat betul saksi lapor ke saya, 'izin komandan, izin bang perintah sudah saya laksanakan', petunjuk saya terakhir adalah 'fan tolong kamu berkoordinasi sama Kasat Reskrim (AKBP Ridwan Soplanit)," kata Agus Nurpatria dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun saat itu, Irfan kata Agus tidak membuat laporan apapun lagi kepada dirinya termasuk soal penyerahan CCTV ke Chuck Putranto untuk diserahkan ke penyidik Polres Jaksel.
Sekalipun melapor, Irfan kata Agus menyatakan sudah mengumpulkan sekitar 20 kamera CCTV di sekitaran Komplek Polri, Duren Tiga.
"Kemudian, saksi tidak pernah melaporkan ke saya terkait DVR sudah diserahkan ke Pak Chuck, kemudian saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP ada 20 CCTV yang mulia," tukas dia.
Hal ini lantas yang diduga menjadi penyebab Ferdy Sambo marah dan meminta agar CCTV yang diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diambil kembali.
Sebab, belum ada laporan kepada Agus Nurpatria selaku pihak yang diminta oleh Hendra Kurniawan atas perintah Ferdy Sambo untuk mengamankan DVR CCTV.
Hal itu juga sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Ferdy Sambo Hingga Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Saksi
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan menjadi saksi di sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Jumat (16/12/2022).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Sebagaimana diketahui bahwa Sambo merupakan terdakwa atas kasus meninggalnya Yosua Hutabarat setelah ditembak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara Brigjen Hendra juga merupakan terdakwa dalam perkara obstruction of justice bersama lima orang lainnya yang merupakan anggota polisi.
Kuasa hukum AKP Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat menyebutkan bahwa sidang hari ini, Jumat (16/12/2022) akan mendengarkan keterangan sasksi yang yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.
Saksi tersebut yakni Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam dan Brigjen Hendra, eks Karo Paminal Propamm Polri.
"Rencananya FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria) dan AR (Arif Rahman)," kata Ragahdo saat dikonfirmasi.
Ragahdo memastikan keseluruhan nama saksi yang akan dihadirkan itu telah dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Agenda sidang hari ini juga merujuk pada keputusan majelis hakim pada persidangan sebelumnya, di mana untuk pekan ini hanya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa lain dalam perkara yang sama.
"Itu info dari JPU," ujar Ragahdo dikutip dri Tribunnews.com.
Nantinya keseluruhan terdakwa yang duduk sebagai saksi itu akan dimintai keterangannya perihal momen penghilangan dan perusakan alat bukti di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP) termasuk soal pergantian DVR CCTV.
Dilihat dari tayangan Kompas TV, Ferdy Sambo dan dua saksi lainnya tampak kompak mengenakan baju warna hitam.
Sementara satu saksi lainnya mengenakan baju warna putih.
Terdakwa yang menjadi saksi selain Sambo dan Hendra yakni Agus Nurpatria dan Chuck Putranto.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca juga: Terungkap Bareskrim Sempat Buat Ferdy Sambo Marah, Lakukan Olah TKP Tanpa Sepengetahuannya
Baca juga: Ferdy Sambo dan Hendra Kurnniawan akan Bersaksi untuk Irfan Widyanto di Persidangan
Baca juga: Irfan Widyanto akan Dengarkan Kesaksian JPU di Sidang Ferdy Sambo CS