Sidang Ferdy Sambo

Amankan DVR CCTV Tanpa Surat Perintah, AKP Irfan : Saya Diperintah Langsung

rfan Widyanto mengaku tak miliki surat perintah (Sprin) untuk mengamankan DVR CCTV yang berada di Duren Tiga, rumah dinas Ferdy Sambo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
AKP Irfan Widyanto mengaku tak miliki surat perintah (Sprin) untuk mengamankan DVR CCTV yang berada di Duren Tiga, rumah dinas mantan Ferdy Sambo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kamis (15/12/2022).

Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang merupakan terdakwa dalam perkara serupa.

Diantara saksi yang dihadirkan yakni AKP Irfan Widyanto, Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sementara terdakwa yang disidangkan hari ini yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman dan Baiquni Wibowo.

Dalam sidang tersebut Irfan Widyanto mengaku tak miliki surat perintah (Sprin) untuk mengamankan DVR CCTV yang berada di Duren Tiga, rumah dinas Ferdy Sambo.


Menjawab pertanyaan jaksa, AKP Irfan mendengar informasi penembakan Brigadir Yosua sebelum diperintahkan untuk mengamankan DVR CCTV.


"Sebelum diambil CCTV, saudara sudah tahu?" tanya Jaksa.


"Sudah tahu," jawab Irfan.


Lalu, JPU mempertanyakan kepada Irfan Widyanto soal manfaat pengambilan DVR CCTV. Padahal, DVR CCTV itu merupakan salah satu alat bukti penting.


Kepada JPU, Irfan menyebutkan tak tahu secara pasti alasan pengambilan DVR CCTV tersebut. Ia hanya menyakini hal tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.


"Saya tidak tahu, yang jelas sepengetahuan saya saat itu karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak menembak antata anggota polisi, dan itu H+1 baru keesokan harinya," jelasnya.


"Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum," sambung Irfan.


Berikutnya, JPU menyinggung soal pengambilan DVR CCTV oleh Irfan Widyanto saat datang ke lokasi kejadian. Ia menuturkan pengambilan CCTV itu tak ada surat perintah.


"Saudara mengambil itu kan ada prosedur. Ini kan bukan seketika. Ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?" tanya jaksa


"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah kanit saya langsung," jawab Irfan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved