Pihak Ismail Bolong Minta Ferdy Sambo Buktikan Ucapannya soal Tambang Ilegal

Kuasa Hukum Ismail Bolong tantang Ferdy Sambo buktikan suap soal tambang batubara yang diduga menyeret nama petinggi Polri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tangkapan layar video pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegal miliknya. 


Dia bahkan menantang Sambo untuk mengeluarkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus itu, jika memang perkataannya benar.


"Seingat saya enggak pernah (diperiksa) ya. Saya belum lupa ingatan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

 


Pengacara Ismail Bolong Tantang Ferdy Sambo Buktikan Jika Kliennya Menyuap Petinggi Polri


Terkait dugaan suap ke Kabarskrim itu, Johannes Tobing, Pengacara Ismail Bolong membantah soal tudingan tersebut.


Dia bahkan menantang Ferdy Sambo untuk membuktikan soal hal tersebut.


"Jadi kalau Ferdy Sambo yang bicara berarti harus Ferdy Sambo yang membuktikan. Kalau kita lawyer (pengacara) ini. Siapa dia yang mendalilkan, harus dia membuktikan, terus nanti dia kalau bohong gimana, kalau dia prank gimana," kata Johannes saat dikonfirmasi, Sabtu (10/12/2022).


Johannes mengungkapkan pernyataan Ferdy Sambo itu bisa tercermin dalam keterangannya dipersidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Lihatin saja, kan bisa nilai itu persidangannya asli atau tidak, benar atau tidak, bohong atau tidak," ucapnya dikutip dari Tribunnes.com.


Johannes kembali menegaskan jika kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hanya terkait kasus tambang ilegal.


"Kita kan penasihat hukum, harus membawa bukti. Kalau katanya-katanya terus bagaimana cara membuktikan itu kalau katanya-katanya," ujar Johannes.


Ismail Bolong Tersangka


Ismail Bolong, RP alias Rinto dan BP alias Budi kini menyandang status tersangka kasus tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur.


Penetapan tersangka Ismail Bolong, Rinto dan Budi ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022.


Ketiganya diduga melakukan penambangan ilegal yang dilakukan sejak November 2021 di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kamp. Citra Desa Tanjung Limau, Kec. Muara Badak, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved