6 Napi Lapas Kelas II B Muara Tebo Diajukan Dapat Remisi Natal 2022
Lapas Kelas II B Muara Tebo mengajukan 6 Narapidana (Napi) beragama Kristen mendapatkan pemotongan masa tahanan (Remisi) Natal tahun 2022.
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,MUARA TEBO- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo mengajukan 6 Narapidana (Napi) beragama Kristen mendapatkan pemotongan masa tahanan (Remisi) Natal tahun 2022.
Hal ini diungkapkan Kasi Binadik Lapas Tebo Ponirin.
Dia bilang, seluruh Napi beragama Kristen di Lapas Tebo telah memenuhi syarat untuk mendapat remisi.
Meskipun demikian, Lapas Tebo tetap akan menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemenkum HAM RI.
"Biasanya SK keluar 2 hari sebelum perayaan Natal," ungkapnya, Senin (12/12/2022) saat dikonfirmasikan.
Kasus Napi yang akan mendapatkan remisi, diantaranya 2 perlindungan anak, 2 Narkotika, 1 perjudian dan 1 pembunuhan.
Diakuinya, remis yang diajukan bervariasi mulai dari 15 hari hingga paling tinggi 1 bulan 15 hari.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Baca juga: Dua Bocah di Tebo yang Tenggelam di Sungai Batanghari Belum Ditemukan, Ini Kata BPBD Tebo
Baca juga: Dalam Waktu Dekat Bawaslu Tebo Rekrut PPDK
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Tebo Gelar Kegiatan Penerangan Hukum Bagi Komite dan Kepala sekolah