Selasa, 2 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Gestur Ferdy Sambo, Tak Ceritakan Pelecehan Putri Candrawati

Pakar mikro ekspresi ungkap gestur Bharda Richard Eliezer atau Bharada E dan Ferdy Sambo saat memberikan keterangan di persiangan

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Kompas Tv
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua 


TRIBUNJAMBI.COM - Pakar mikro ekspresi ungkap gestur Bharda Richard Eliezer atau Bharada E dan Ferdy Sambo saat memberikan keterangan di persiangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Gani Handoko selaku Pakar mikro ekspresi menyebutkan perbedaan mimik wajah kedua terdakwa saat dimintai keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya bahwa selama dimintai keterangan, Bharda E lebih terbukan bila dibandingkan dengan mantan Kadiv Propam tersebut.

Bahkan kata dia bahwa hingga saat ini yang belum jelas terkait peristiwa pelecehan yang selalu digaungkan oleh kubu suami Putri Candrawati tersebut.

"Kalau saya lihat yang mungkin masih belum jelas itu adalah ketika Ferdy Sambo mengatakan adanya peristiwa pemerkosaan," kata Handoko.

Dia tidak melihat adanya ekspresi yang menunjukkan kemarahan, emosi dan kesedihan Ferdy Sambo ketika menyebutkan wanita yang dicintai dan cinta pertama sejak SMA dilecehkan.

Bahkan Handoko menilai bahwa ekspresi yang ditunjukkan cenderung peristiwa itu tidak terjadi.

"Nah ini saya agak bingung kalau dikatakan pemerkosaan terhadap seorang yang sangat kita cintai, cinta pertama sejak SMA kok tidak ada sebuah ekspresi emosian yang menunjukkan kemarahan, emosian, kesedihan," katanya.


"Kok nggak kelihatan gitu, seperti hal yang biasa, normal,"


Hal itu dikatakan Handoko menjadi catatan penting dalam mengusut perkara tersebut.


"Saya tidak mengatakan Ferdy Sambo itu berbohong tapi kita perlu melihat itu (ekspresi yang menunjukkan emosional),"


Menurutnya bahwa dari pembelaan Ferdy Sambo dan Kuasa Hukum tim itu lebih ke arah membuktikan bahwa adanya pelecehan seksual.


"Kalau kita lihat ya dari hal ini (keterangan di persidangan) Eliezer jauh lebih terbuka daripada Ferdy Sambo," 


Handoko mengatakan hal tersebut sebab menurutnya Sambo tampak seperti lebih menata jawaban. Sehingga terjadi perbedaan keterangan diantara keduanya.


"Beliau (Ferdy Sambo) ini sangat menata jawaban, kalau kita lihat bersama suara pun ditata, sehingga bahkan suara-suaranya juga volumenya juga jauh lebih kecil dari biasanya,"


Bahkan Handoko menilai bahwa gaya tubuh dari terdakwa Sambo juga diatur sedemikian rupa.


"Sedangkan Eliezer ini kan lebih ekspresif," kata Handoko sebagaimana dikutip dari tayangan Kompas TV.


Meskipun demikian, dia menyebutkan bahwa penataan kata kata dan suara yang mengecil tersebut tidak serta merta mengatakan seseorang berbohong.


"Dengan adanya penataan kata tadi artinya kan sudah ada perencanaan dari perencanaan atau strategi pembelaan diri, bagaimana pembelaan diri itu harus dilakukan,"


"Artinya harus menggunakan kata atau kalimat tertentu,"


"Eliezer ini jauh lebih terbuka, dalam pengertian dia juga mengungkapkan ekspresi emosinya. Sementara Ferdy Sambo ini walaupun dikatakan digunakan kata-kata marah dan sebagainya tapi kita tidak melihat itu di wujud wujud emosinya," tandasnya.


Asep Iwan Iriawan, Pakar Hukum Pidana menyebutkan bahwa banyak cara yang dilakukan hakim dalm menggali keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan.


"Yang paling gampang memang tidak boleh menjerat, tidak boleh memaksa, tidak boleh mendekat,"


"Kalau saya biasanya bertanya muter, agar psikologinya tenang dan akan menjawab apa adanya," katanya.


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.


Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi. 


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Misteri 2 Luka Tembak di Jenazah Yosua, Richard Eliezer Tembak 5, Ferdy Sambo Sebut Tidak tahu

Baca juga: Ferdy Sambo 2 Kali Menembak Brigadir Yosua? Hakim Cecar Pakai Data Hasil Otopsi

Baca juga: Misteri 2 Luka Tembak di Jenazah Yosua, Richard Eliezer Tembak 5, Ferdy Sambo Sebut Tidak tahu

 

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved