TPS di Kebun Daging Kota Jambi Terlihat Kumuh, Ternyata Ini Penyebabnya

Tumpukan sampah dan material bekas bongkar gubuk di TPS kuburan Kebun Daging terlihat kumuh dan bau akibat dari kapasitas sampah yang berlebih.

Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Anas
TPS kuburan Kebun Daging, Kota Jambi saat ini terlihat kumuh dan bau akibat kapasitas sampah yang melebihi batas. 

TRIBUN JAMBI.COM,JAMBI- TPS kuburan Kebun Daging, Kota Jambi saat ini terlihat kumuh dan bau akibat kapasitas sampah yang melebihi batas.

Hal tersebut diungkapkan Patir selaku Ketua RT 11. Awalnya kontainer TPS tersebut dipergunakan bagi warta RT 11 , namun seiring berjalannya waktu banyak warga dari RT yang lain pun ikut membuang sampah di sana.

"Kami rencananya akan mengembalikan kontainer tersebut, karena dekat sangat menggangu perjalanan, terutama posisinya dekat dengan kuburan, dan juga banyak warga lain yang membuang sampah di situ, termasuk sampah material bangunan," ujarnya pada Sabtu (10/12/2022).

Nanti akan diarahkan untuk membuang sampah di TPS daerah Pasar Mama. "Namun yang jadi masalah, siapa yang mau jaga bekas tempat kontainer tersebut, karena dulu pernah juga dipasang spanduk himbauan namum tetap seperti itu," tambahnya.

Baca juga: 120 Petugas Operasional TPS3R Dibekali Pengetahuan Teknis Pengelolaan Sampah

Sementara itu, Kiki selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, mengatakan kondisi TPS yang ada di Kebun Daging, disebabkan kurangnya kesadaran dari warga yang membuang sampah tidak pada jamnya dan tidak diperbolehkan membuang sampah material di situ.

"Setiap hari kita lakukan pengantan kontainer tersebut serta dibantu dengan armada pengangkutan satu hari tiga trip, subuh, pagi dan sore, namun mengenai pengembalian kontainer kita belum setuju karena belum adanya tempat TPS yang baru," pungkasnya.

Menurut Kiki sudah dari seminggu yang lalu, banyak pengaduan dari warga terutama RT terkait dengan TPS tersebut.

Baca juga: Perempuan Muda di Batanghari Ditangkap Polisi, Sabu dan Bong Ditemukan di Tempat Sampah

"Hal itu disebabkan oleh kesadaran masyarakat yang belum bisa menyesuaikan dengan peraturan daerah Kota Jambi nomor 5 tahun 2020 terkait pembuangan sampah dari jam 18.00-06.00 Wib, seharusnya warga mengerti dan tidak lagi membuang sampah di luar jam yang tidak ditentukan," tegasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved