Bukan Pemerkosaan, Panglima TNI Sebut Oknum Paspampres dan Perwira Kostrad Suka Sama Suka

Panglima TNI Ungkap Fakta Oknum Paspampres diduga lakukan pemerkosaan terhadap Perwira Kostrad Ternyata Suka Sama Suka 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Tribunnews.com
Panglima TNI Ungkap Fakta Oknum Paspampres diduga lakukan pemerkosaan terhadap Perwira Kostrad Ternyata Suka Sama Suka  

 

 


TRIBUNJAMBI.COM - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa ungkap hasil pemeriksaan terbaru terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum Paspampres terhadap salah satu perwira Kostrad.

Dugaan asusila terhadap perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad oleh Mayor Paspampres tersebut dilatarbelakangi rasa suka sama suka.

Fakta tersebut disampaikan Jenderal Andika berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru dari oknum tersebut.

Hasil pemeriksaan itu kata Panglima, tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan atau pemerkosaan yang dilakukan Mayor BF terhadap Letda Caj (K) GER.

Namun rasa suka sama suka yang terjadi pada keduanya mengarah pada perselingkuhan.

Sebab Mayor BF diketahui sudah beristri dan memiliki anak.

"Memang dugaan awal sesuai laporan dari yang diduga korban adalah tindak pidana pemerkosaan. Karenanya sejak awal kita memeriksa Mayor BFH ini dengan dugaan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan," kata Jenderal Andika dikutip dari wartakotalive.com, Kamis (8/12/2022).

Maka, katanya dapat disimpulkan bahwa keduanya melakukan hubungan suami istri karena dasar suka sama suka. Pasalnya kejadian tersebut terjadi lebih dari sekali.

Andika menegaskan ada peluang bagi keduanya untuk menjadi tersangka kasus lain.

"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan, perkembangannya berbeda. Karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," paparnya.

“Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua. Artinya mereka berdua adalah pelaku yang kita kenakan adalah pasal 281 KUHP asusila,” ujar Andika.

Menurut Andika, oknum Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad tersebut sudah dilakukan penahanan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan ditemukannya fakta baru ini, maka kata Andika pasal yang disangkakan juga berubah.

"Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281 tentang asusila," ucapnya.

Perubahan pasal pemerkosaan menjadi asusila ini, karena tim menemukan motif lain. Yakni suka sama suka.

"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka, dan beberapa kali dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ucapnya.

Jika keduanya terbukti bersalah, tak hanya hukuman pidana yang akan menjerat keduanya. Namun juga sanksi dari internal TNI.


"Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," jelas dia.

 

 


False Accusation atau Tuduhan Palsu


Lalu pertanyaannya mengapa Letda Caj (K) GER membuat laporan dengan mengaku diperkosa, padahal hubungannya dengan Mayor BF adalah suka sama suka?

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan bila betul-betul perkosaan, jelas bahwa pelaku harus dihukum berat.

"Apalagi karena dia anggota militer, maka hukumannya bisa lebih berat lagi. Pidana dan pemecatan, seperti yang sebelumnya dikatakan Panglima TNI," kata Reza disadur dari Wartakotalive.com, Jumat (9/12/2022).

Tapi kalau bukan kejahatan seksual, lalu apa penjelasannya?

"Sebagaimana pandangan saya pada kasus PC dan kasus Jombang, ini sepertinya merupakan false accusation (tuduhan palsu-Red). Jenisnya adalah relabelling (pelabelan ulang-Red). Yakni, relasi seks yang sesungguhnya konsensual diubah narasinya menjadi kejahatan seksual," jelas Reza.

Konsensual adalah sifat aktivitas seksual yang disetujui kedua belah pihak.

"Mengapa ada orang (dalam hal ini perempuan) yang melakukan relabelling? Jawabannya adalah, misalnya, sebagai ekspresi dendam, menutupi aib, menyelubungi perasaan bersalah, dan menghindari amarah pasangan," ujar Reza.

Relabelling sebagai bentuk false accusation, kata Reza memunculkan keinsafan. 

"Khususnya pada diri saya, bahwa keberpihakan pada korban tetap tidak seharusnya memunculkan sikap apriori," katanya.

"Bahwa kejadian diyakini adalah sama persis seperti yang disampaikan oleh orang yang mengaku sebagai korban, bahwa orang mengaku sebagai korban sama sekali tidak mungkin berbohong," katanya.

"Demikian pula implicit bias yang menganggap bahwa jenis kelamin tertentu pasti pelaku dan jenis kelamin lainnya pasti korban. Cara pandang sexist sedemikian rupa juga harus dihindari," kata dia.


Sebelumnya diberitakan seorang perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.


Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto kala itu memastikan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini diolah dari WARTAKOTALIVE

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved