Ferdy Sambo
Daftar Saksi Mahkota Terdakwa Obstruction of Justice, Ada Nama Ferdy Sambo
Ferdy Sambo jadi saksi mahkota untuk terdakwa perintangan penyidikan atau atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam menjadi saksi mahkota untuk terdakwa perintangan penyidikan atau atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali gelar sidang perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua, Kamis (8/12/2022).
Sidang perkara yang menyeret banyak anggota polisi itu pada hari ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para terdakwa yang disidang hari ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifihn, Baiwuni Wibowo dan Chuck Putranto.
Dalam sidang dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, ketua RT Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Drs Seno berhalangan hadir karena dalam keadaan sakit.
Beberapa saksi lain yang direncanakan hadir dalam persidangan tersebut juga berhalangan hadir di ruang sidang.
"Saksi yang hadir hanya Arianto," kata JPU dilihat dalam tayangan breakingnews Kompas TV, Kamis (8/12/2022).
Pada tayangan tersebut, hakim menanyakan terkait saksi mahkota untuk masing masing terdakwa.
"Untuk terdakwa Arif Rahman saksi mahkota nya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria," kata JPU.
"Saksi mahkota untuk Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan yakni Arif Rahman Arifin, saling menjadi saksi," kata JPU lagi.
Hakim mengatakan bahwa pemeriksaan saksi mahkota tersebut diagendakan pada sidang selanjutnya setelah saksi yang sama sudah diperiksa untuk masing masuing terdakwa.
Ketidakhadiran dokter Seno tersebut tidak menghalangi proses persidangan berlanjut.
Sidang tersebut dilanjutkan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh JPU.
"Saksi mahkota nanti akan dilakukan secara serentak,"
"Saksi mahkota akan kita agendakan sidang minggu depan," kata hakim.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo Terpukul Putri Candrawati Menangis di Magelang: Saya Kaget
Baca juga: Putri Candrawati Marahi Ferdy Sambo, Tak Terima Dilibatkan Skenario Tembak Menembak Brigadir Yosua
Baca juga: Ferdy Sambo Kembali Bersaksi, Sidang Hari Ini untuk Terdakwa Obstruction of Justice