Siang Ferdy Sambo
Bharada Eliezer Siap Betemu Ferdy Sambo di Ruang Sidang
Richard Eliezer siap menghadapi Ferdy Sambo di sidang perkara pembunuhan bencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Dalam sidang hari ini, Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Hal itu merujuk pada keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam persidangan, Selasa (6/12/2022) kemarin.
"Begitu ya saudara jaksa jadi besok (Rabu hari ini) saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," kata Hakim Wahyu sebelum menutup persidangan.
Sejatinya, sidang hari ini yang akan dimintakan keterangannya sebagai saksi yakni Putri Candrawathi.
Namun, tim kuasa hukum Putri Candrawathi merasa keberatan dan meminta agar sidang digelar tertutup. 
Karena diperlukan koordinasi antar perangkat persidangan, alhasil majelis hakim merubah jadwal pemeriksaan Putri pada Senin pekan depan.
"Yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. baru hari Seninnya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," ucap hakim Wahyu.
Tak hanya Ferdy Sambo, dalam sidang hari ini jaksa juga diminta untuk menghadirkan mantan Kepala Biro (Karo) Provost Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Benny Ali untuk bersaksi dalam persidangan.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo  yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi. 
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20221206_Bharada-Richard-Eliezer_sidang.jpg)