Sidang Ferdy Sambo

Setelah Bharada E Bersaksi, Sidang Sambo Cs Kali Ini Kuat Maruf dan Bripka Ricky Beri Keterangan

Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal akan bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosu

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Kompas Tv
Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua. 

Dugaan tersebut terungkap dalam kesaksian Bharada Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (30/11/2022).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu ketiga terdakwa saling bersaksi terkait tewasnya Brigadir Yosua.

Dalam sidang tersebut Bharada Eliezer mengungkapkan bahwa dia sempat mendengar terdakwa Ricky ingin menabrak mobil yang berisi almarhum Yosua.

Rencana penabrakan itu disampaikan Richard saat mereka dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.

Hal itu diketahui Bharada E karena pada suatu momen Ricky Rizal bercerita sempat ingin menabrakan mobil tersebut.

Diketahui saat mereka pulang dari Magelang ke Jakarta, rombongan dibagi dua mobil.

Bripka RR dan Yosua berada di mobil terpisah dengan kendaraan Putri Candrawati, Bharada E, Kuat Maruf, dan asisten rumah tangga, Susi.

"Sempat di lantai itu, Ricky sempat ngobrol ke saya blak-blakan 'Chard sebenarnya saya rencana mau nabrakin mobil sampai Magelang ke Jakarta, pengin nabrakin mobil karena almarhum (duduk) di sebelah kiri. Almarhum itu kan tidur. Jadi dia cerita ke saya pengin nabrakin mobil di sebelah sisi kiri," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Lagi Bahas Pertandingan Tinju, Tetiba Jefri Nichol Sentil Nama Rizky Billar: Lawan wife beater

Baca juga: Dugaan Tambang Ilegal yang Seret Kabareskrim Mulai Ditangani KPK

Eliezer pun berpikir bahwa rencana untuk membunuh Yosua sudah direncanakan sejak di Magelang.

"Saya berpikir, dalam pikiran saya, (masalah) ini berarti sudah ada di Magelang," ucap Bharada E dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu.

Lalu, Majelis Hakim pun memastikan keterangan Bharada E itu apakah yang dia ucapkan benar sesuai fakta atau tidak.

"Bisa ditanggung jawabkan?," tanya majelis hakim.

"Bisa, Yang Mulia. Siap saya sudah disumpah," jawab Richard.

Kronologis penembakan Yosua

Dalam kesempatan itu, Bharada E juga menceritakan kronologi penembakan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved