Ini Alasan Gaji Honorer di Sarolangun Tahun 2021 Belum Bisa Dibayar

Meski telah diketok palu oleh DPRD Sarolangun, ternyata pembayaran gaji honorer itu belum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Abdullah Usman
Sebanyak 446 pelamar dinyatakan lolos seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tenaga fungsional guru di Sarolangun. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Gaji honorer di Kabupaten Sarolangun tahun 2021 masih tersendat.

Meski telah diketok palu oleh DPRD Sarolangun, ternyata pembayaran gaji honorer itu belum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

Kabid Perbendaharaan BPKAD Sarolangun, Ahmat Subhan menuturkan, untuk gaji honorer yang satu bulan pada tahun 2021 belum dibayarkan. 

"Kalau dari bidang perbendaharaan, sampai saat ini belum membayarkan itu," katanya, Minggu (3/12).

Lanjutnya, kendalanya memang ada instruksi dari Kemendagri bahwa gaji honorer tersebut tidak boleh dibayarkan. 

Meski sebelumnya memang sudah diketok palu pada pembahasan anggaran beberapa waktu lalu di DPRD Sarolangun. Namun karena aturan dari pemerintah pusat, sehingga pembayaran gaji honorer itu terkendala. 

"Memang kemarin itu sudah ketok, tapi karena aturan pemerintah jadi memang tidak bisa dibayar," tandasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Peserta PPPK Sarolangun Menunggu Hasil Penilaian BKSDM dan Dinas Pendidikan

Baca juga: Ini Tujuan Uji Kompetensi Bagi Pejabat Sarolangun

Baca juga: Warga Minta Petugas Tetap Jaga Setelah Jalan Bulian-Tembesi yang Rusak Diperbaiki

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved