Minggu, 26 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Dugaan Pelecehan Mahasiswi Kedokteran

Gubernur Jambi Ikut Tanggapi Soal Dugaan Kasus Pelecehan di RSUD Raden Mattaher

Gubernur Provinsi Jambi Al Haris ikut angkat bicara terkait dugaan kasus pelecehan yang terjadi di RSUD Raden Mattaher pada 31 Oktober 2022 lalu.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Gubernur Provinsi Jambi Al Haris ikut angkat bicara terkait dugaan kasus pelecehan yang terjadi di RSUD Raden Mattaher pada 31 Oktober 2022 lalu. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Provinsi Jambi Al Haris ikut angkat bicara terkait dugaan kasus pelecehan yang terjadi di RSUD Raden Mattaher pada 31 Oktober 2022 lalu.

Al Haris mengaku belum mendapatkan laporan terkait kasus tersebut. Namun ditegaskannya, bahwa dirinya akan mengusut tuntas kasus itu.

"Saya mau lacak, bisa enggak kasih data sama saya, saya mau ke rumah dia (korban)," kata Haris kepada Tribun Jambi, Sabtu (3/12).

Dia berkomitmen akan membuka kasus tersebut seterang-terangnya. Dia pun meminta penegak hukum memproses kasus tersebut.

"Isu ini diproses siapa pelakunya, jangan sampai mencoreng kesehatan di kita. Mereka ada mahasiswa kesehatan yang sedang kuliah, sedang magang. Nah ini perlu dilindungi oleh teman-teman di rumah sakit umum, bukan malah mereka mencinderai," kata Haris.

Terkait sanksi, Haris menyebut akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Beranda Perempuan Desak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di RSUD Raden Mattaher Diusut Tuntas

"Nanti kalau sudah terbuka, kita minta penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas. Sanksinya kalau penegak hukum melihat ini sebuah kesalahan pidana, sanksinya jelas," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, dr. Herlambang menjelaskan bahwa siswa magang yang diduga dilecehkan tersebut merupakan mahasiswa yang sedang magang atau melakukan penelitian.

Herlambang mengatakan saat kejadian itu terjadi, dia sedang tidak berada di jambi sehingga dia menyerahkan persoalan itu kepada wadir pelayanan. 

Pada 3 November 2022 pihaknya memberikan surat pemberhentian sementara terhadap pelaku.

"Pada tanggal 3, siang orangtua korban itu langsung ketemu kami dan kami terima di ruangan. Kita mendiskusikan tentang kejadian dan kita memberikan proses yang berjalan," kata Herlambang, Kamis (1/12).

Kemudian pada 15 November kata Herlambang, pelaku langsung diperiksa oleh komite etik.

"Ditemukan pelanggaran berat," katanya.

Baca juga: Menimalisir Kejahatan, RSUD Raden Mattaher akan Tingkatkan Pengawasan Melalui CCTV

Setelah itu, pada 17 November 2022 keluar hasil tindak lanjut.

"Pertama keluar wewenang klinis, diberhentikan sementara, dan yang kedua pembinaan etik oleh atasa," lanjutnya.

Terakhir Herlambang mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pembiaran terhadap kasus tersebut.

"Dan sampai hari ini juga masih berlanjut, dan kami jajaran Raden Mattaher melanjutkan prosesur yang ada," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, dilaporkan ke Mapolresta Jambi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahsiswi kedokteran.

Pelaku yakni BP perawat berusia 49 tahun. Dari keterangan ayah korban, IW, insiden pelecehan ini terjadi pada 31 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Lagi Magang, Mahasiswi Kedokteran Diduga Dilecehkan Perawat di RSUD Raden Mattaher Jambi

Di mana, saat itu putrinya yang sedang melaksanakan magang tengah berjalan di lorong di depan ruang operasi RS Raden Mattaher, untuk mengambil data riset pasien keperluan data magang.

Namun, saat sedang asik berjalan, tiba-tiba pelaku langsung menghampiri korban, kemudian mendorong korban masuk ke salah satu ruang operasi yang sedang kosong.

Saat masuk ke ruang operasi, pelaku menyentuh beberapa bagian tubuh korban, dan mencium pipi korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat berupaya melepas masker yang dikenakan korban.

"Pengakuan putri saya, dia langsung disorong ke ruang operasi dan langsung nyentuh beberapa tubuh anak saya sampai mencium pipinya," kata IW, saat diwawancara awak media pada Rabu (30/11/2022) sore.

Beruntung, saat pelaku menjalankan aksinya, sejumlah perawat lainnya terdengar sedang berjalan di kawasan lorong ruang operasi. Saat itu, kata IW, pelaku sempat mengendorkan cengkramannya ke pada putrinya.

"Pas ada suara perawat di luar, dia agak lemaskan pegangannya ke anak saya, waktu itulah anak saya cari kesempatan untuk berontak dan langsung lari," jelasnya.

Baca juga: Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang Diberhentikan Sementara 

Setelah kejadian itu, korban kemudian melapor ke pihak Kampus.

"Anak saya tidak lapor saya langsung, karena saya lagi gak di Jambi. Saya cuman ditelepon ada sesuatu, tetapi tidak dijelaskan," katanya.

Merasa ada yang janggal, IW terus menelusuri hingga satu di antara rekan anaknya menceritakan kronologis yang sebenarnya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, IW kemudian meminta istrinya menemui pihak rumah sakit, saat itu, kata IW pihak rumah sakit justru meminta dirinya agar tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke pihak kepolisian.

"Waktu istri saya ketemu dengan Direktur Rumah Sakit, bukannya memihak ke kita sebagai korban malah meminta agar tidak dilanjutkan laporannya ke polisi, ya bagaimana saya terima, anak saya sudah dilecehkan," sebutnya.

IW akhirnya resmi melaporkan oknum perawat tersebut ke pihak kepolisian pada 4 November 2022 lalu.

Dan tepat pada Rabu 30 November 2022 ini, IW mendatangi Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi, untuk menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan.

Ia berharap, pihak kepolisian serius menangani permasalahan ini, dan pihak rumah sakit segera memberhentikan pelaku.

"Ya pihak rumah sakit harusnya mengambil tindakan pemberhentian, karena untuk mengantisipasi ada korban lainnya, mengingat profesinya sebagai perawat yang bertemu dengan pasien yang tidak beraday, bukan tidak mungkin ada kesempatan untuk berbuat sama," tutupnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News


 

--

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved