Dugaan Pelecehan Mahasiswi Kedokteran
Update Kasus Mahasiswi Kedokteran Dilecehkan, Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher Diberhentikan
Kasus dugaan pelecehan mahasiswi kedokteran yang dilakukan oknum perawat masih ditangani pihak kepolisian. Oknum perawat sudah diberhentikan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum perawat RSUD Raden Mattaher terhadap mahasiswi kedokteran yang sedang magang, masih bergulir di kepolisian.
Kasus dugaan pelecehan itu saat ini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.
Infor terbaru, pihak RSUD Raden Mattaher sudah memberhentikan sementara oknum perawat yang melakukan dugaan pelecehaan tersebut.
Bahkan, pihak RSUD Raden Mattaher langsung menanggapi perihal laporan dugaan pelecehan tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan, kasus dugaan pelecehan tersebut telah dalam penyelidikan pihaknya.
"Benar kita terima laporannya, dan saat ini perkaranya sedang tahap penyelidikan," katanya, Rabu (30/11/2022).
Menurutnya, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap laporan pengaduan, dan pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi.
Sementara, dari rilis yang diterima Tribunjambi.com, pihak RSUD Raden Mattaher memberikan tanggapan terkait kasus itu.
Dari rilis disebutkan, Komkordik (Komite Koordinasi Pendidikan) dan Komite Etik Keperawatan RSUD Raden Mattaher Jambi melayangkan surat Berita Acara Pelaporan pada 2 November 2022, ditujukan langsung ke Dekan FK Unja dan Komkordik Kedokteran FKIK Unja untuk menindaklanjuti masalah itu.
Disebutkan, Direktur RSUD Raden Mattaher yang sedang dinas luar langsung menginstruksikan Wadiryan RSUD untuk menindaklajuti.
2 November 2022 sekira jam 14.00 WIB, perawat berinisial BP langsung dipanggil ke Komite Etik untuk dimintai keterangan.
Wadiryan memanggil semua pihak terkait, dari kepala ruangan, kepala instalasi, kabid pelayanan dan kabid keperawatan.
Untuk menindaklanjuti masalah itu, maka pada hari itu juga dikeluarkan surat pemberhentian sementara kepada BP (dalam hal ini karena belum ada hasil hukum pada yang bersangkutan.
Surat pemberhentian sementara itu terbit 3 November 2022, sambil menunggu hasil investigasi proses hukum tetap berjalan.
3 November 2022, orangtua korban datang ke RSUD Raden Mattaher untuk membicarakan masalah yang menimpa anaknya, diterima langsung Direktur RSUD Raden Mattaher, Wadiryan dan Wadir SDM.
Saat pengaduan berlangsung, proses hukum sudah berjalan.
15 November 2022, berdasarkan hasil pemeriksaan etik, maka disimpulkan itu merupakan pelanggaran berat.
Sehingga, Komite Etik merekomendasikan perawat berinisial BP untuk disanksi: pencabutan kewenangan klinis sementara, pembinaan etik oleh atasan, dilakukan pemeriksaan etik oleh MKEK DPW PPNI Provinsi Jambi
17 November 2022, keluar hasil tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan.
Dengan hasil: pencabutan kewenangan klinis sementara dengan menempatkan yang bersangkutan ke unit non-pelayanan. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi untuk pemulihan kewenangan klinis.
Pembinaan etik oleh atasan. Dilakukan pemeriksaan etik oleh MKEK PPNI Provinsi Jambi.
Pihak RSUD Raden Mattaher menuliskan tidak benar adanya kabar tentang pembiaran yang dituduhkan ke pihak rumah sakit, karena sampai saat ini proses masih berlanjut.
"Kami dari pihak RS melakukan sesuai proses dan prosedur yang ada. Terima kasih," isi rilis tersebut.
Seperti diketahui, mencuatnya kasus ini setelah orangtua korban melaporkan perbuatan oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi ke Polresta Jambi.
Laporan itu, dilaporkan ke Mapolresta Jambi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahsiswi kedokteran.
Pelaku yakni BP perawat berusia 49 tahun. Dari keterangan ayah korban, IW, insiden pelecehan ini terjadi pada 31 Oktober 2022 lalu.
Di mana, saat itu putrinya yang sedang melaksanakan magang tengah berjalan di lorong di depan ruang operasi RS Raden Mattaher, untuk mengambil data riset pasien keperluan data magang.
Namun, saat sedang asik berjalan, tiba-tiba pelaku langsung menghampiri korban, kemudian mendorong korban masuk ke salah satu ruang operasi yang sedang kosong.
Saat masuk ke ruang operasi, pelaku menyentuh beberapa bagian tubuh korban, dan mencium pipi korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat berupaya melepas masker yang dikenakan korban.
"Pengakuan putri saya, dia langsung disorong ke ruang operasi dan langsung nyentuh beberapa tubuh anak saya sampai mencium pipinya," kata IW, saat diwawancara awak media pada Rabu (30/11/2022) sore.
Beruntung, saat pelaku menjalankan aksinya, sejumlah perawat lainnya terdengar sedang berjalan di kawasan lorong ruang operasi.
Saat itu, kata IW, pelaku sempat mengendorkan cengkramannya ke pada putrinya.
"Pas ada suara perawat di luar, dia agak lemaskan pegangannya ke anak saya, waktu itulah anak saya cari kesempatan untuk berontak dan langsung lari," jelasnya.
Setelah kejadian itu, korban kemudian melapor ke pihak Kampus. "Anak saya tidak lapor saya langsung, karena saya lagi gak di Jambi. Saya cuman ditelepon ada sesuatu, tetapi tidak dijelaskan," katanya.
Merasa ada yang janggal, IW terus menelusuri hingga satu di antara rekan anaknya menceritakan kronologis yang sebenarnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, IW kemudian meminta istrinya menemui pihak rumah sakit, saat itu, kata IW pihak rumah sakit justru meminta dirinya agar tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke pihak kepolisian.
"Waktu istri saya ketemu dengan Direktur Rumah Sakit, bukannya memihak ke kita sebagai korban malah meminta agar tidak dilanjutkan laporannya ke polisi, ya bagaimana saya terima, anak saya sudah dilecehkan," sebutnya.
IW akhirnya resmi melaporkan oknum perawat tersebut ke pihak kepolisian pada 4 November 2022 lalu.
Dan tepat pada Rabu 30 November 2022 ini, IW mendatangi Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi, untuk menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan.
Ia berharap, pihak kepolisian serius menangani permasalahan ini, dan pihak rumah sakit segera memberhentikan pelaku.
"Ya, pihak rumah sakit harusnya mengambil tindakan pemberhentian, karena untuk mengantisipasi ada korban lainnya, mengingat profesinya sebagai perawat yang bertemu dengan pasien yang tidak beraday, bukan tidak mungkin ada kesempatan untuk berbuat sama," tutupnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kasus Pelecehan di di RSUD Raden Mattaher Merupakan Pelanggaran Berat
Baca juga: Nur Tri Kadarini Minta Kasus Pelecehan Seksual di RSUD Raden Mattaher Diusut Tuntas
Baca juga: Tanggapan Psikolog Soal Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Magang di RSUD Raden Mattaher