Sidang Ferdy Sambo

Rencana Jahat Bripka Ricky Rizal Bunuh Brigadir Yosua, Bharada Eliezer: Mau Nabrakin Mobil

Bharada Eliezer mengungkapkan bahwa dia sempat mendengar terdakwa Ricky ingin menabrak mobil yang berisi almarhum Brigadir Yosua.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Kolase Tribunjambi.com
harada Eliezer mengungkapkan bahwa dia sempat mendengar terdakwa Ricky ingin menabrak mobil yang berisi almarhum Brigadir Yosua. 


"Seingat saya 3-4 kali," kata Bharada E.


"Pas saudara menembak, saudara lihat posisi korban?" tanya hakim.


"Melihat yang mulia. Berhadapan yang mulia," timpal Bharada E.


Tidak hanya itu, Bharada E juga mengatakan  masih mendengar suara rintihan dari Brigadir  Yosua usai ditembak dan tumbang tersungkur dengan posisi tengkurap dekat tangga di rumah dinas.


"Setelah sodara tembak apa yang terjadi pada korban?" tanya hakim.


"Jatuh dan teriak," ujar Bharada E.


Baca juga: Modis saat Sidang, Putri Candrawathi Tampil dengan Riasan Wajah Segar, Mata Lentik dan Alis Kekinian


"Apa yang diteriaki oleh korban?" tanya kembali hakim.


"Cuma mengerang aarggh. (Lalu) Jatuh," timpal Bharada E.


Karena mengerang kesakitan, Bharada E, melihat Ferdy Sambo mendekat lalu mengokang senjata untuk selanjutnya menembak kembali ke arah Brigadir J yang menyudahi rintihannya.


"Abis almarhum jatuh, FS maju, saya lihat dia pegang senjata dia kokang senjata di tembak ke arah almarhum," kata Bharada E.


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.


Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi. 


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 


Sebagian artikel ini telah diolah dari yang tayang di WartaKotalive.com 

Baca juga: Rangkuman Kesaksian Bharada Eliezer soal Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Baca juga: Jadwal Sidang Hari Ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bersaksi di Kasus Brigadir Yosua

Baca juga: Bharada Eliezer Bongkar Peran Putri Candrawati, Giring Brigadir Yosua Sebelum Ditembak

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved