Sidang Ferdy Sambo
Rangkuman Kesaksian Bharada Eliezer soal Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Kesaksian Bharada Richard Eliezer di persidangan memperjelas pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Yonathan Baskoro sebut kesaksian Bharada Richard Eliezer memperjelas pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat itu disampaikan dalam menanggapi kesaksian Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Saat itu status Bharada Eliezer tidak sebagai terdakwa melainkan sebagai saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Menurut Yonathan bahwa keterangan Richard memperjelas pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap ajudan terbaiknya.
Kata dia bahwa semua itu terungkap dari yang disampaikan Eliezer di ruang sidang yang dipimpin Wahyu Iiman Santos, Ketua Majelis Hakim.
Kata Yonathan bahwa dia telah merangkum beberapa poin penting.
"Saya telah merangkum beberapa poin, isini tentunya memperberat Ferdi Sambo dan memperjelas kejadian pembunuhan berencana ini," kata Yonathan dikutip dari tanyangan Kompas TV, Rabu (30/11/2022).
Poin pertama yang dirangkum dari kesaksian tersebut bahwa Ferdy Sambo telah mengatuir alur pembunuhan dengan komplit.
"Pertama, setelah kita mendengar kesaksian, alur pembunuhan memang sudah diatur oleh Sambo, siapa yang harus menembak dan dimana akan dieksekusi,"
Rangkuman keduanya yakni keterlibatan Putri dalam mengsekusi Brigadir Yosua hingga akhirnya tewas ditembak Sambo.
"Kemudian dari CCTV terbaru kita lihat bagaimana pengkondisian agar Yosua itu bisa dieksekusi,"
"Terbukti rombongan PC Tiba duluan lalu disusul oleh Sambo beberapa saatnya," kata Yonathan.
"Kemudian yang ketiga, bahkan sebelum itu Sambo secara sadar dengan segala kecerdasannya dan kekuatannya dengan sangat percaya diri menjanjikan mampu membela anak buahnya,"
"Pada saat FS menyuruh Richard yang menembak, dia bilang 'harus kamu yang tembak karena hanya saya yang membela' begitu,"
Kemudian kata Yonathan bahwa Putri Candrawati mengingatkan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan. Tujuannya agar tidak ketahuan dan tidak meninggalkan sidik jari.
"Artinya sudah ada kehati-hatian dalam membunuh agar tidak ketahuan, secara singkat ini adalah rencana matang,"
Sementara itu Prof Gayus Lumbuun, Mantan Hakim Agung menyebutkan bahwa keterangan Bharada E di persdiangan tersebut menunjukkan statusnya sebagai justice collaborator (JC).
"Bagi saya memang sifat JC harus begini, dia harus mengungkapkan dengan jelas dan terang benderang agar status dia tidak hilang," kata Prof Gayus.
Menurutnya, sikap Bharda E di persidangan tersebut menguntungkan pengadilan untuk mengungkap perkara yang menyeret banyak anggota polsisi itu.
"Ini menjadi manfaat bagi pengadilan ini untuk mengungkapkan sebuah peristiwa pembunuhan berencana ini,"
Disisi lain, dia juga mengingkan bahwa majelis hakim ataupun jaksa dan kuasa hukum mendalami soal penembakan tersebut.
"Apakah penembakan itu tembak mati atau tembak saja, karena yang bersangkutan empat kali melakukan penembakan di dada, ini kan menembak mati,"
Pertaanyaan itu untuk menjawab secara keseluruhan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Skenario Sambo
Bharada E menyebut sempat diarahkan Ferdi Sambo untuk menceritakan skenario pembunuhan Yosua seperti yang telah direncanakan.
Namun dia akhirnya berani berkata jujur kepada Kapolri pada pemeriksaan kedua.
"Ada dua kali saya dipanggil pak Kapolri. Pada saat yang pertama kali saya dipanggil Kapolri itu ada FS di depan, jadi masuk ruangan, saya tidak tahu juga ruangan apa. Sebelum saya masuk ruangan itu ada pak FS depan nunggu," kata Bharda E di ruang sidang.
"Dia (Ferdy Sambo) peluk saya, dia pegang kepala saya, dia bilang kau kuat, kau jelaskan aja sesuai yang skenario itu," kata Bharada menjelaskan.
"Jadi pada saat itu saya sempat membohongi Bapak Kapolri juga,"
Namun pada pertemuan keduda itu Bharada E sudah menyampaikan yang sebenarnya terjadi ke Kapolri.
"Tidak (sesuai skenario) sudah terbuka menyampaikan yang sebenarnya," ujarnya.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada E sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Pertanyaan Kuasa Hukum Kuat Maruf Dijawab Ketus Bharada Eliezer : Tanya Pak Ferdy Sambo
Baca juga: Richard Jawab Tanya Pak FS saat Penasehat Hukum Kuat Tanya Soal Sambo yang Pakai Sarung Tangan
Baca juga: Kesaksian Bharada E: Ferdy Sambo Masih Bisa Ketawa Usai Menembak Brigadir Yosua Hutabarat