Sidang Ferdy Sambo
Pengamat Yakin Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal tak Akan Jujur Soal Tewasnya Brigadir Yosua
Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menurut Pakar Hukum tidak akan pernah berkata jujur soal pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Pakar hukum pidana meyakini Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal tidak akan pernah berkata jujur soal pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurutnya hanya Bharada Eliezer yang akan berbicara jujur di persidangan.
Hal ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (30/11/2022).
"Dua orang, KM dan RR pasti, saya berani mengatakan tidak akan bicara sesungguhnya. Pasti tidak berkata sejujurnya," ujar mantan hakim itu dengan tegas.
Jika keterangan saksi tersebut dinilai berbohong, Asep menyebutkan hakim dapat menggunkan keweangan dengan menerapkan pasal 174 dan Pasal 242 KUHAP.
Saling Bersaksi
Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan menyebutkan bahwa sidang untuk ketiga terdakwa itu direncanakan akan dimulai pada pukul 9.30 WIB.
"(Sidang digelar) 9.30," kata Djuyamto.
Dia menyebutkan bahwa yang akan bersaksi hari ini yakni terdakwa Kuat dan Bripka Ricky untuk perkara Bharada E.
"KM (Kuat Maruf) dan RR (Ricky Rizal) menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E," ujarnya.
Sebaliknya, Bharada E akan bersaksi untuk terdakwa Kuat dan Ricky.
"Sebaliknya, keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang menyebutkan ketiganya akan saling bersaksi.
"Tanggal 30 (November 2022) Richard Eliezer menjadi saksi," kata hakim pada sidang Senin (28/11/2022).
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Terkuak Alasan Syarifah Ima Syahab Terobos Ruang Sidang, Beri Benda Spesial ke Ferdy Sambo
Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Bersaksi
Baca juga: Kok Bisa Anak Ria Ricis Baby Moana 4 Bulan Sudah MPASI, Warganet Takutkan Ini: Malah Bahaya?