Ferdy Sambo

Jelang Brigadir Yosua Ditembak Mati, Ferdy Sambo Ungkap Amarahnya: Enggak Menghargai Saya

Ferdy Sambo bicara ke Bharada Richard Eliezer bahwa Brigadir Yosua Hutabarat kurang ajar dan harus mati.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Ferdy Sambo bicara ke Bharada Richard Eliezer bahwa Brigadir Yosua Hutabarat kurang ajar dan harus mati. 

"Saya merasa berdosa yang mulia. Karena saya mengikuti perintah dia (Ferdy Sambo)," ujar Bharada E.

Bharada E mengungkapkan bahwa dia tetap mengikuti perintah karena takut dengan atasannya yang jenderal bintang dua itu.

Terlebih Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

"Karena saya takut. Ini jenderal bintang dua menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya pangkat saya bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu aja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi. Saya merasa takut sama FS," tukasnya. 

 


Pakar Hukum Yakin Kuat Maruf dan Bripka Ricky Tak Kan Pernah Jujur


Pakar hukum pidana yakin bahwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tidak akan pernah berkata jujur.

Hari ini Rabu (30/11/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar kembali sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sidang tersebut akan kembali mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Ketiga terdakwa itu dijadwalkan akan saling bersaksi terkait pembunuhan Yosua yang dilakukan Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam.

Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan meyakini dua diantara tiga terdakwa yang akan saling bersaksi itu tidak akan pernah berkata sejujurnya.

Sementara yang akan berkata jujur di ruang sidang PN Jaksel tersebut adalah Bharada E. 

"Saya yakin E (Bharada E) jujur, orangnya kooperatif," dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV, Rabu (30/11/2022).

"Dua orang, KM dan RR pasti, saya berani mengatakan tidak akan bicara sesungguhnya. Pasti tidak berkata sejujurnya," ujar mantan hakim itu dengan tegas.

Jika keterangan saksi tersebut dinilai berbohong, Asep menyebutkan hakim dapat menggunkan keweangan dengan menerapkan pasal 174 dan Pasal 242 KUHAP.

Baca juga: Kesaksian Richard, Brigadir Yosua Masih Mengerang Lalu Ditembak Ferdy Sambo

Baca juga: Richard Sebut Ferdy Sambo Sering Tinggal di Rumah Jl Bangka, Putri Candrawati di Rumah Jl Saguling

Baca juga: Richard Eliezer Sebut Hubungan Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua Baik, Tak Pernah Ada Masalah

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved