1.000 Lebih Kendaraan di Muaro Jambi Ditilang Polisi
Selama 2022, Satlantas Polres Muaro Jambi menilang ribuan kendaraan roda dua maupun roda empat hingga lebih.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Selama 2022, Satlantas Polres Muaro Jambi menilang ribuan kendaraan roda dua maupun roda empat hingga lebih.
Mereka yang ditilang karena melanggar beberapa ketentuan diantaranya tidak memiliki SIM, tidak memiliki kelengkapan kendaraan, melanggar rambu lalu lintas serta pelanggaran lainnya.
Kapolres Muaro Jambi HKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasat Lantas Polres Muaro Jambi, AKP Angga Luvyanto menyebut, dari jumlah kendaraan yang ditilang, sebagian besar merupakan truk batubara.
"Jumlah tilang dari Januari sampai bulan November ini ada 1.150 tilang. 1.040 diantaranya adalah truk batu bara," kata Angga.
Jumlah tilang yang dikeluarkan pada tahun ini lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dimana pada tahun sebelumnya Satlantas Polres Muaro Jambi hanya menilang sekitar 800-an kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat.
Baca juga: Polres Muaro Jambi Kirim Tim Kesehatan ke Cianjur, Kapolda Jambi: Bantu Rawat Korban Gempa
Terkait hal itu, dirinya meminta kepada seluruh pengendara yang ada di Kabupaten Muaro Jambi untuk menaati peraturan lalu lintas yang telah dibuat.
"Taati aturan, gunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil dan helm bagi pengendara sepeda motor. Kemudian bawa surat-surat kendaraan dan tentunya sudah memiliki SIM," imbuhnya. (*)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News