Berita Batanghari

Pendaftar PPPK Nakes di Batanghari Hanya 5 Pelamar

Jumlah pelamar dalam rekrutmen PPPK tenaga kesehatan (Nakes) di Pemkab Batanghari hanya 5 orang pelamar memenuhi syarat.

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Musawira
Lina Dinanti Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, BKPSDMD Kabupaten Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Jumlah pelamar dalam rekrutmen PPPK tenaga kesehatan (Nakes) di Pemkab Batanghari hanya 5 orang pelamar memenuhi syarat.

Awalnya ada 6 pelamar, berdasarkan dari hasil seleksi administrasi, tercatat hanya 5 orang pelamar yang memenuhi syarat sedangkan 1 pelamar dinyatakan TMS.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, BKPSDMD Kabupaten Batanghari, Lina Dinanti pada Selasa (29/11/2022).

Menurut dia pendaftaran PPPK Nakes ditutup pada 23 November lalu. Saat ini prosesnya adalah jawaban masa sanggah jika ada pelamar yang menyanggah.

Lina mengungkapkan alokasi yang dibuka secara keseluruhan berjumlah 5 orang dengan kualifikasi pendidikan D-IV Analis kesehatan dan D-IV Teknologi Laboratorium Medis.

Dari dua kualifikasi pendidikan itu hanya D-IV Teknologi Laboratorium Medis yang punya pelamar.

“Saat ini masih dalam masa sanggah nanti setelah ditutup baru diumumkan,” katanya.

Para pelamar tersebut dari Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Tebo. Dari Batanghari ada 1 orang.

Dia menilai sepinya pendaftar ini disebabkan minimnya SDM di Batanghari punya latar belakang pendidikan tersebut, serta ada juga masa kerjanya kuranf dari persyaratan.

“Bagi peserta saya imbau untuk menyiapkan diri sesuai dengan jadwal untuk mengikuti seleksi CAT pada 6-20 Desember 2022,” pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Air Pasang di Tanjabtim Cepat Surut, Tanaman Padi Warga Tidak Gagal Tanam

Baca juga: Ferdy Sambo Kecolongan CCTV Dibawa ke Polres : Kamu Ambil Sekarang, Jangan Banyak Tanya

Baca juga: Promo Pizza Hut Hari Ini 29 November 2022, Big Box Bites Rp165 ribu

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved