Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Berbagi Kemesraan di Ruang Sidang, Pengunjung : Ciee Ciee

kemesraan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Putri Candrawati dan Ferdy Sambo 

 


TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawati kembali unjuk kemesraan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Aksi pasangan suami istri yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat saat persidangan akan dimulai.

Keduanya kembali di sidang di PN Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dilihat dari tayangan Breakingnews Kompas TV, Selasa (29/11/2022), momen kemesraan diantara keduanya terdakwa itu terjadi saat Putri menemui Sambo.

Sambo langsung mengarahkan tangannya saat melihat kedatang Putri kearahnya.

Sebab saat itu eks Kadiv Propam yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu lebih dulu duduk di kursi pesakitan tersebut.

Selang beberapa menit disusul Putri Candrawati yang mengenakan kemeja hitam dan celana putih masuk ke dalam ruang sidang yang sama.

Saat pertemuan kedua terdakwa itu tampak Putri mencium tangan sang suami.

Ciuman tangan itu direspons dengan Ferdy Sambo dengan mencium kening sang istri beberapa kali.

Keduanya lantas saling merangkul layaknya berpelukan.

Dikutip dari Tribunnews.com, momen tersebut langsung mendapat respons pujian dari pengunjung sidang yang sudah hadir.

"Ciee cieee," kata sebagian besar pengunjung sidang.

Majelis hakim belum terlihat hadir saat momen itu terjadi.

Setelahnya kedua terdakwa tersebut langsung duduk bersebelahan di kursi yang sudah disediakan.

 

4 KEJANGGALN TEWASNYA BRIGADIR YOSUA


Penyidik Satreskrim Polres Jakarta Selatan ungkap empat kejanggalan atas meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam.


Terungkapnya keempat kejanggalan itu disebutkan Rifaizal Samual, Penyidik Polres Jaksel saat menjadi saksi di sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Selasa (29/11/2022).


Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terungkap beberapa kejanggalan yang ditemukan penyidik di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.


"Ada beberapa mungkin yang pada saat itumenjadi kejanggalan bagi kami penyidik," kata Rifaizal dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (29/11/2022).


"Apa yang menjadi kejanggalan yang saudara temukan," tanya hakim Wahyu Iman Santoso.


"Yang pertama kami tidak menemukan handphone almarhum (Brigadir Yosua)," ungkap saksi di ruang sidang PN Jaksel.


"Saudara sudah dilapori oleh anggota saudara bahwa dicari handphone pertama kan, yang pertama dicari adalah handphone," kata hakim.


"Seperti yang pernah kami sampaikan pada sidang sebelumnya saya mengarahkan Aiptu Sullap dan Bripka Danu untuk mengecek sakunya, Apakah ada handphone kalau tidak," ujar saksi.


"Kemudian coba cek ada dompetnya gak, terkait masalah identitas tidak ada juga yang mulia," ungkap saksi menambahkan.


Saksi menjelaskan bahwa kejanggalan kedua yang ditemukan yakni terkait posisi senjata api yang berada di sisi kiri alamrhum.


Sementara setelah dikonfirmasi ke Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bahwa kekasih Vera Simanjuntak tersebut tidak kidal. 


"Kemudian yang kedua," tanya hakim.


"Kemudian yang kedua terkait posisi senjata HS yang informasinya saat itu adalah milik Yosua, berada di posisi sebelah kiri dengan posisi almarhum menghadap ke sebelah kanan. Akan tetapi saya tanyakan kepada rekan-rekan kami tanyakan kepada rekan-rekan ajudan bahwa yang bersangkutan ternyata tidak kidal," jelas saksi.


"Saudara tanya kepada siapa dari bahwa apa yang bersangkutan tidak kidal,"  tanya hakim lagi.


"Kepada Richard yang mulia, jadi memang saya tanyakan kepada Richard, saya arahkan Richard untuk memperagakan, kamu melihat posisi Yosua, coba kamu peragakan seperti apa yang Yosua lakukan, gerakannya seperti apa," urainya.


"Jadi saat itu memang Richard memperagakan apa yang almarhum lakukan pada saat itu sampai akhirnya posisi almarhum tertelungkup yang mulia," tambahnya.


Hakim tampak memerintahkan petugas yang ada dalam ruang tersebut untuk menunjukkan sebuah foto untuk dikonfirmsi kepada saksi.


"Sebelah tangan kirinya ada senjata, beberapa centimter dari tangan kirinya ada senjata," kata saksi.


Foto yang ditunjukkan dalam ruang sidang tersebut dibenarkan saksi terkait posisi senjata yang ditanyakan hakim.


"Setelah ini tim identifikasi kami mengambil senjata tersebut sesuai prosedur, kemudian diletakkan di meja di dekat dapur," 


Hakim kemudian menanyakan  kejanggalan selanjutnya yang dilihat saksi terkait meninggalnya ajudan Ferdy Sambo tersebut.


"Terkait tetesan darah yang mulia. Jadi pada saat itu Richard menyampaikan bahwa posisi almarhum menembak di depan kamar Ibu PC. Kemudian sampai akhirnya posisi almarhum tertelungkup itu jaraknya kurang lebih 3 meter sampai 4 meter," katanya.


Dia juga menjelaskan foto yang ditunjukkan dalam sidang tersebut bahwa posisi almarhum sepengetahuan saksi berada di dekat gudang.


"Apa ceceran darahnya, kenapa," tanya hakim. 


"Maksud saya kalau mendengar dari keterangan Richard saat itu ketika memang Richard menembakkan pertama kali dan langsung mengenai bagian dada sampai akhirnya almarhum Yosua tetap melakukan tembakan ke arah Richard, itu almarhum berjalan yang mulia, sambil berjalan sambil menembakkan," sebut saksi.


"Menurut pemahaman kami ketika proses berjalan tersebut, ketika dia sudah mengenai, tertembak seharusnya ada tetesan darah," ungkapnya.


"Oh jadi menurut keterangan Richard di awal adalah dia ditembak dari depan kamar saudara Putri," sebut hakim.


"Betul yang mulia, jadi posisi almarhum menembakkan kemudian tidak mengenai Richard, Richard menembak satu kali kemudian mengenai, sampai akhirnya almarhum tetap melakukan proses penembakan ke arah persinggahan lantai 2," bebernya.


"Kemudian berjalan sampai akhirnya tertungku dan tidak ada kekeran darah pada saat itu,"


"Lanjut yang keempat," perintah hakim ke saksi untuk menjelaskan.


"Kemudian, mohon izin, pada saat itu Richard tidak ada luka sama sekali yang mulia," ungkapnya.


Meski menemukan keempat kejanggalan itu, namun saksi tidak berani menanyakan lebih lanjut karena sudah mendapatkan intervensi dari Ferdy Sambo.


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.


Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo  yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi. 


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Sejak Awal Penyidik Temukan 4 Kejanggalan Tewasnya Brigadir Yosua, Ada Intervensi Ferdy Sambo?

Baca juga: Chuck Putranto Sebut Serahkan Uang Rp 150 Juta, Keluarga Brigadir Yosua Hanya Terima Rp 100 Juta

Baca juga: Bukan Rp 150 Juta, Ini Barang dan Uang yang Diterima Keluarga Brigadir Yosua

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved