Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Berbagi Kemesraan di Ruang Sidang, Pengunjung : Ciee Ciee
kemesraan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
"Saudara tanya kepada siapa dari bahwa apa yang bersangkutan tidak kidal," tanya hakim lagi.
"Kepada Richard yang mulia, jadi memang saya tanyakan kepada Richard, saya arahkan Richard untuk memperagakan, kamu melihat posisi Yosua, coba kamu peragakan seperti apa yang Yosua lakukan, gerakannya seperti apa," urainya.
"Jadi saat itu memang Richard memperagakan apa yang almarhum lakukan pada saat itu sampai akhirnya posisi almarhum tertelungkup yang mulia," tambahnya.
Hakim tampak memerintahkan petugas yang ada dalam ruang tersebut untuk menunjukkan sebuah foto untuk dikonfirmsi kepada saksi.
"Sebelah tangan kirinya ada senjata, beberapa centimter dari tangan kirinya ada senjata," kata saksi.
Foto yang ditunjukkan dalam ruang sidang tersebut dibenarkan saksi terkait posisi senjata yang ditanyakan hakim.
"Setelah ini tim identifikasi kami mengambil senjata tersebut sesuai prosedur, kemudian diletakkan di meja di dekat dapur,"
Hakim kemudian menanyakan kejanggalan selanjutnya yang dilihat saksi terkait meninggalnya ajudan Ferdy Sambo tersebut.
"Terkait tetesan darah yang mulia. Jadi pada saat itu Richard menyampaikan bahwa posisi almarhum menembak di depan kamar Ibu PC. Kemudian sampai akhirnya posisi almarhum tertelungkup itu jaraknya kurang lebih 3 meter sampai 4 meter," katanya.
Dia juga menjelaskan foto yang ditunjukkan dalam sidang tersebut bahwa posisi almarhum sepengetahuan saksi berada di dekat gudang.
"Apa ceceran darahnya, kenapa," tanya hakim.
"Maksud saya kalau mendengar dari keterangan Richard saat itu ketika memang Richard menembakkan pertama kali dan langsung mengenai bagian dada sampai akhirnya almarhum Yosua tetap melakukan tembakan ke arah Richard, itu almarhum berjalan yang mulia, sambil berjalan sambil menembakkan," sebut saksi.
"Menurut pemahaman kami ketika proses berjalan tersebut, ketika dia sudah mengenai, tertembak seharusnya ada tetesan darah," ungkapnya.
"Oh jadi menurut keterangan Richard di awal adalah dia ditembak dari depan kamar saudara Putri," sebut hakim.
"Betul yang mulia, jadi posisi almarhum menembakkan kemudian tidak mengenai Richard, Richard menembak satu kali kemudian mengenai, sampai akhirnya almarhum tetap melakukan proses penembakan ke arah persinggahan lantai 2," bebernya.