Sidang Ferdy Sambo
Terungkap, Polisi Ini Perintahkan Arif Rahman Hapus Dokumentasi Almarhum Brigadir Yosua
Kombes Agus Susanto Haris, mantan Kepala Bagian (Kabag) Penegakan Hukum (Gakkum) Provos, perintahkan Divpropam Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Kombes Agus Susanto Haris, mantan Kepala Bagian (Kabag) Penegakan Hukum (Gakkum) Provos, perintahkan Divpropam Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rahman Arifin hapus dokumentasi almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dan kroninya, Senin (28/11/2022).
Sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal beragendakan pemeriksaan keterangan saksi berjumlah 17 orang.
Saksi yang akan dihadirkan tersebut mulai dari Asisten Rumah Tangga (ART) Sambo hingga terdakwa perintangan penyidikan atau obstaction of justice perkara pembunuhan berencana.
Terdakwa obstaction of justice, Arif mengungkapkan bahwa dia diperintahkan untuk menghapus file dokumentasi yang ada dan hanya bersumber satu pintu.
Awalnya ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menanyai terkait waktu pelaksanaan otopsi jenazah almarhum Brigadir Yosua.
"Kapan saudara Susanto memerintahkan saudara untuk menghapus semua dokumentasi yang saudara ambil," tanya hakim dilihat dari tayangan Kompas TV, Senin (28/11/2022).
"Selesai otopsi yang mulia, kurang lebh jam 2an atau jam 3," kata Arif Rahman
Baca juga: 16 Kepala Puskesmas Antre Jadwal Pemeriksaan Dugaan Korupsi di Kejari Sarolangun
Baca juga: Hanya Miliki 1 Mobil, Berikut Harta Kekayaan Jaksa Erna yang Absen dari Sidang Ferdy Sambo
"Bagaimana Susanto memerintahkan saudara untuk menghapus itu semua," tanya hakim Wahyu lagi.
"Jadi yang beliau sampaikan agar dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya biar satu pintu, lalu kemudian di HP anggota sudah ntidak ada lagi yang tersimpan, cukup satu pintu pelaporan dan penyimpanan file foto," jelas Arif.
"Kan kalau saudara tadi cerita foto-foto yang saudara ambil bukan sesuatu yang signifikan, kenapa juga harus disuruh hapus," tanya hakim.
"Tidak tahu yang mulia," jawabnya setelah terdiam sejenak dan ditanya ulang hakim.
"Saudara nggak bertanya, apa sih masalahnya sampai harus dihapus toh saudara hanya mengambil seperti yang saudara sampaikan tadi, hanya dokumentasi mengenai foto sama mengenai peti jenazah sama hasil otopsi," tanya hakim.
"Kami tidak tanyakan yang mulia,"
"Saudara tidak bertanya-tanya,"