Pemerkosa Siswi SMP di Jambi Ternyata Sopir Truk Batubara, Kini Dijerat UU Perlindungan Anak
Pelaku sengaja membawa korban ke kawasan perkembunan sawit dan lahan kosong, tempat dirinya bekerja.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
Saat itu, pelaku mengatakan ke pada korban ingin singgah ke rumah temannya.
Namun, setibanya di sebuah pondok kosong, di Jalan Ness, Jambi-Muara Bulian, pelaku langsung menurunkan korban.
Saat itu, pelaku langsung mendorong ke lantai, dan langsung menjalankan aksi bejatnya.
Pelaku langsung melakukan pemerkosaan. Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan, dengan menggigit bahu pelaku, dan sempat berlari menghindari pelaku.
Namun, karena kondisi malam dan gelap, membuat korban kebingungan. Pelaku kembali mengancam korban, dan mengatakan tidak akan ada yang bisa menolongnya.
Tidak beradaya, pelaku kembali melancarakan aksinya, hingga beberapa kali.
"Setelah menjalankan aksinya, pelaku kemudian menghantarkan korban kembali ke rumahnya," kata Kombes Pol Andri Ananta.
Tim Subdit IV, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini beberapa hari lalu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undanh Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tukang Ojek Pemerkosa Wanita di Jambi Ternyata Residivis, Dua Kali Dipenjara Kasus Curanmor
Baca juga: Bejat! Tukang Ojek di Jambi Perkosa Wanita di Semak di Wilayah Ness
Baca juga: Tukang Ojek di Jambi Perkosa Seorang Wanita, Sempat Cekik dan Ancam Bunuh Korban