Berita Merangin
Polres Merangin Tangkap Bandar dan Lima Pemain Judi Dadu Koprok
Tim Gabungan Polres Merangin menangkap enam orang pelaku judi dadu koprok, di Desa Meranti atau B3 Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jum'a
Penulis: Solehan | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Tim Gabungan Polres Merangin menangkap enam orang pelaku judi dadu koprok, di Desa Meranti atau B3 Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jum'at (25/11/2022) pukul 00.30 WIB.
Enam orang pelaku yang diamankan tim gabungan yaitu, Siswanto (35), Rizki (26), Suratman (65), Sukirno (50), Narno (42) dan Abdul (36).
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata, melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, pengungkapan kasus judi dadu koprok ini berawal dari pengejaran terhadap pelaku Siswanto, yang merupakan target operasi.
"Saat dilakukan penangkapan, diketahui Siswanto sedang bermain judi, sehingga kami turut mengamankan satu orang bandar bernama Rizki, dan empat orang lainnya," kata AKP Lumbrian, Jumat (25/11/2022).
Selain mengamankan enam pelaku, tim gabungan juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu karpet alas dadu, satu kaleng dadu, empat dadu, dan uang tunai senilai Rp6.510.000," imbuhnya.
Enam pelaku saaat ini telah dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP. (Tribunjambi.com/Solehan)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kepala Kemenag Kota Jambi Harap Tidak Ada Kasus Kekerasan di Lingkungan Madrasah
Baca juga: Kasus TBC di Indonesia Terbanyak di Dunia, Begini Cara Pencegahannya
Baca juga: Polemik Kampung Patokan, Kades Tajung Pucuk: Kami Tidak Keberatan Menerima Warga Patokan