Sidang Ferdy Sambo
Terdakwa Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Sebut Keterlibatan Kabareskrim soal Tambang Ilegal
Belum selesai kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, muncul kasus baru terkait tambang batubara ilegal yang menyeret jenderal Polri.
Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan Sebut Keterlibatan Kabareskrim soal Tambang Ilegal
TRIBUNJAMBI.COM - Belum selesai kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, muncul kasus baru terkait tambang batubara ilegal yang menyeret jenderal Polri.
Bahkan, terdakwa obstruction of justice sekaligus mantan Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan membenarkan adanya aliran dana tambang ilegal yang mengalir ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dugaan aliran dana tambang ilegal ini bermula dari pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong yang menyebut dirinya menyetorkan uang miliaran rupiah ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dalam videonya, Ismail Bolong mengaku menyetor uang sebesar Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Sumber Uang di Rekening Ajudan Ferdy Sambo Mencurigakan, Pakar Hukum Pidana Minta PPATK Telusuri
Baca juga: Harga Cabai di Jambi, Rawit Merah Rp 38 Ribu, Ayam Rp 30 Ribu
Uang tersebut disetorkan Ismail Bolong karena dirinya telah melakukan kegiatan penambangan batu bara secara ilegal di Kalimantan Timur pada Juli 2020 hingga November 2021.
“Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin,” kata Ismail.
“Dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.”
Ismail mengatakan, kegiatan pengepulan batu bara ilegal dilakukannya atas inisiatif pribadi, bukan perintah dari pimpinan. Diduga saat itu, Ismail masih menjadi anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim.
“Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan,” ujarnya.
Dari pengepulan dan penjualan batu bara illegal tersebut, Ismail Bolong mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar setiap bulan.
Ismail mengaku berkoordinasi dengan dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, dengan total Rp6 miliar.
“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali,” ujarnya.
“Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.”
Baca juga: Siapa Citra Kresna? Pacar Baru Enji Baskoro Punya Bisnis Mentereng, Pernah Dinikahi Atlet Badminton
Mantan Karo Paminal Propam Hendra Kurniawan membenarkan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.