Kompak dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Sebut Kabareskrim Terlibat Tambang Ilegal

Brigjen Hendra Kurniawan isyaratkan Kabareskrim Polri, dugaan keterlibatan Komjen Agus Ardianto dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Senada dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan benarkan dugaan Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto terlibat dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM - Senada dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan benarkan dugaan Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto terlibat dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Pernyataan terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu sekaligus menyebutkan Mantan Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Rudolf Nahak terima uang sebesar Rp 5 milar.

Dia mengungkapkan fakta tersebut lantaran yang memeriksa sejumlah pejabat Polri di Propam adalah dirinya.

Hasil tertuang dalam surat laporan hasil penyelidikan bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal.

"Betul-betul (soal surat laporan hasil penyelidikan)," kata Hendra Kurniawan saat hendak masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

 Hendra mengungkapkan keterlibatannya dalam memeriksa sejumlah oknum petinggi Polri yang disebut-sebut terlibat dalam kasus tambang ilegal Aiptu Ismail Bolong tersebut.

"Betul ya saya, tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," ucap Hendra Kurniawan sambil tersenyum.

Dia menegaskan jika  Kabareskrim Polri juga terlibat dalam kasus tersebut.

"Yakan sesuai faktanya begitu (Kabareskrim Polri terlibat)," jelasnya.

Mantan Karopaminal Div Propam Polri itu buka suara soal adanya dugaan aliran dana masuk ke rekening petinggi kepolisian di Polda Kaltim terkait bisnis tambang ilegal yang berkaitan dengan kasus Ismail Bolong.

Hal ini merujuk dari laporan hasil penyelidikan (LHP) yang dilakukan Propam Polri.

LHP yang bersifat rahasia dan ditandangani Hendra Kurniawan tersebut telah beredar luas dikalangan awak media.

LHP yang beromor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal itu tertanggal 18 Maret 2022 dan ditujukan kepada Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam.

"Itu kan ada semua bukti-bukti (di dalam LHP)," kata Hendra saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (24/11/2022).

Bukan hanya soal aliran dana tersebut, mata uang asing yang diterima Rudolf tersebut juga tidak dibantahnya.

Saat ditanyai awak media lebih lanjut soal aliran dana terseut, terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Yosua itu enggan berbicara.

Namun dia meminta awak media yang ada di PN Jakarta yang meliput sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Ysoua itu diminta mengonfirmasi ke pejabat Polri saat ini.

"Tanya pejabat yang berwenang aja ya," katanya.

Sementara terkait keterlibatan Kabareskrim dalam kasus tambang tersebut juga dikatakan mantan anggota Polri itu adalah sebuah kebenaran dan susuai fakta.

Kata Hendra hal itu sesuai dengan hasil Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Surat itu ditandatangani oleh suami Putri Candrawati.

Bahkan surat itu sudah ditembuskan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya kan sesuai faktanya begitu," jelasnya.

Fakta tersebut karena Hendra mengatakan bahwa yang memeriksa dalam laporan hasil penyelidikan tersebut adalah dia dari divisi Propam Polri.

Dia menegaskan laporan hasil penyelidikan tersebut tidak fiktif.

"Betul ya saya (yang periksa), tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," jelas Hendra.

 

Sebelumnya Ferdy Sambo buka suara soal  kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur ada keterlibatan orang nomor satu di reserse Polri tersebut.

Dia menyebutkan hal tersebut sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.

Surat tersebut yakni Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Bahkan kata terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu bahwa surat yang ditandatanganinya telah ditembuskan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," kata Sambo sesuai persidangan di PN Jakarta Selatan dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (22/11).

Meski mengakuinya, namun dia enggan membeberkan secara rinci siapa saja anggota Polri yang terlibat selain Kabareskrim.

Untuk menjawab hal tersebut, mantan pimpinan almarhum Brigadir Yosua tersebut minta dikonfirmasi langsung dengan pejabat yang berwenang.

"Tanya ke penjabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," katanya kepada awak media.

Sebelumnya, surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang bersifat rahasia itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter.

Uang tersebut diserahkan sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Uang koordinasi juga diberikan kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerjanya.

Nominal yang diberikan tersebut dalam bentuk USD sebanyak tiga kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp 2 miliar.

Kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal.

Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: BAP Dibacakan, Ketua RT Seno Sukarto Ungkap Lokasi CCTV di Lingkungan Ferdy Sambo

Baca juga: CCTV Komplek Rumah Dinas Ferdy Sambo Diganti, Ketua RT : Tanpa Izin Saya

Baca juga: ART Ferdy Sambo Kerap Jawab Tidak Tahu, Hakim Murka di Sidang Obstruction of Justice

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved