Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa Petinggi BPOM

Bareskrim Polri , pada Rabu (22/11/2022) kemarin memeriksa Kepala Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
(Shutterstock/sulit.photos)
Terkait kasus obat sirop, Kepala Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI diperiksa Bareskrim Polri , pada Rabu (22/11/2022) kemarin. 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI diperiksa Bareskrim Polri , pada Rabu (22/11/2022) kemarin.

Hal ini terkait kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto membenarkan pemeriksaan itu.


Ditemui awak media, Kamis (24/11/2021), Pipit menyebut pemeriksaan saksi tersebut terkait hasil laboratorium.


"Engga bisa kita sampaikan ya. Lab menggali peredaran ya engga mungkin kesana. Lab ya lab, hasil labnya," tukasnya.

Sebelumnya BPOM diminta bertanggung jawab terkait kasus obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Hal itu dijelaskan  Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane.

Hal ini tak lepas dari BPOM yang  memberikan NIE (Nomor Ijin Edar) obat-obatan namun setelahnya memperkarakan dan mempidanakan perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan.

"Temuan ini membuktikan bahwa fungsi pengawasan BPOM tidak jalan. Jadi selama ini apa yang dikerjakan? Perizinan saja? Kan, mereka sudah mengantongi izin edar. Jadi jangan sampai membuat kebijakan yang menembak diri sendiri sebenarnya," kata Masdalina, beberapa waktu yang lalu.

Seharusnya BPOM secara terbuka menyampaijan  ke masyarakat jika lalai dalam pengawasan dan tidak langsung mempidanakan perusahaan farmasi atas kasus ini.


"Kalau menurut saya jauh lebih bijak kalau mengakui saja, kami (BPOM) akan meningkatkan pengawasan, kami lalai pada bagian ini, kan tidak masalah. Dibandingkan menyalahkan yang lain," ujarnya.

Sebelumnya saat konferensi pers pada hari Kamis (17/11/2022) di Jakarta, Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan bahwa pihaknya tidak kecolongan dalam pengawasan obat sirop.

"Kami menyatakan bahwa BPOM tidak kecolongan dikaitkan dengan aspek kejahatan. Ini adalah aspek kejahatan obat. Sistem pengawasan yang telah dilakukan Badan POM sudah sesuai ketentuan," ujar Penny.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved