Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawati Positif Covid-19, Ikuti Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Secara Virtual
Putri Candrawati istri Ferdy Sambo tersebut hadir secara virtual di persidangan karena positif Covid-19.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawati istri Ferdy Sambo tersebut hadir secara virtual di persidangan karena positif Covid-19.
Informasi terpapar positif Covid tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Adhiyaksa.
"Kami pagi ini mendapat informasi terkait dengan kesehatan terdakwa Putri Candrawati, hasil pemeriksaan laboratorium klinik adhiyaksa beliau dinyatakan postif covid-19," kata JPU, Selasa (22/11/2022).
Pengacara tidak keberatan atas hadirnya Putri secara virtual tersebut.
"Tidak keberatan," kata pengacara.
Meski dinyatakan positif Covid-19, terdakwa mengaku siap mengikuti persidangan hari ini.
"Mohon ijin yang mulia saya siap mengikuti persidangan hari ini," kata putri.
Sidang kali ini menghadirkan 12 orang saksi.
Diantara saksi yang dihadirkan tersebut ada petugas kesehatan, ajudan eks kadiv propam, pengusha CCTV.
Ferdy Sambo Prank Kasat Reskrim
Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan mengaku di prank Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Keterangan itu terungkap saat AKBP Ridwan Soplanit menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Dalam kesaksiannya untuk terdakwa Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menyebutkan bahwa dia tidak mengetahui hal yang terjadi di rumah dinas komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), AKBP Ridwan menyebutkan bahwa dia melihat raut wajah tegang jenderal bintang dua dan ajudannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/08112022-putri-candrawati.jpg)