Sidang Ferdy Sambo

Mengintip Gaji Ferdy Sambo, Saldo Rekening Ajudan Mencapai Rp 662 Juta

Gaji Ferdy sambo yang diterima tiap bulan diprediksi sekitar Rp 40 juta per bulan, terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/HO/KOLASE
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelum menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Saldo di rekening ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, yang diklaim untuk keperluan rumah tangga, mencapai Rp 662 juta.

Itu diketahui dari rekening koran yang dibuka di PN Jakarta Selatan oleh Anita, Costumer Services BNI, pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Pada kesempatan yang sama, Ferdy Sambo mengatakan dirinya yang memiliki uang yang ada di rekening Yosua dan Ricky Rizal.

Dia mengatakan uang tersebut digunakan untuk keperluan rumah tangga di Jakarta dan Magelang.

Besarnya uang yang dipegang oleh ajudan ini membuat publik makin penasaran dengan gaji Ferdy Sambo semasa aktif jadi polisi dengan jabatan Kadiv Propam Polri.

Untuk diketahui, gaji pokok Ferdy Sambo diperkirakan sekitar Rp 5 juta.

Dia juga mendapatkan tunjangan kinerja sekitar Rp 29 juta per bulan sebagai kadiv propam.

Pendapatan lainnya yang sah sebagai Kadiv Propam adalah tunjangan lauk pauk, tunjangan anak dan istri, dan beberapa tunjangan lainnya, yang diperkirakan nilainya tidak sampai Rp 5 juta.

Berdasarkan analisa itu, maka gaji Ferdy sambo yang diterima tiap bulan diprediksi sekitar Rp 40 juta per bulan.

Pada sidang tadi, Selasa (22/11/2022), Putri mengatakan membuka dua rekening untuk membiayai kebutuhan rumah tangga.

Ada rekening atas nama Ricky Rizal, digunakan membiaya kebutuhan rumah tangga di Magelang.

Selanjutnya adalah rekening atas nama Yosua Hutabarat, untuk kas rumah tangga di Jakarta, meliputi rumah di Duren Tiga, Jalan Bangka, dan Jalan Saguling.

Saat ini Ferdy Sambo menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Selain dirinya, yang jadi terdakwa adalah Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Misteri Pistol Gold

Jaksa menunjukkan sejumlah barang bukti kepada saksi, mantan ajudan Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Salah satu yang menarik perhatian pada sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini adalah saat JPU menunjukkan barang bukti pistol warna gold.

"Apakah saudara saksi kenal senjata ini?" tanya jaksa sambil mengangkat pistol itu setinggi bahunya.

Posisinya tepat di depan para saksi, di antaranya adalah Romer dan Daden.

Saksi Rommer mengatakan tidak pernah melihat pistol warna gold itu, jawaban yang sama juga disampaikan Daden.

Demikian juga ketika jaksa menunjukkan kotak pistol itu, saksi mengatakan tidak pernah melihatnya.

Pistol gold beserta kotak itu merupakan bagian dari barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Di antara senjata yang ditunjukkan pada sidang itu, satu-satunya pistol yang tidak dikenali saksi adalah yang berwarna gold tersebut.

Sementara saat jaksa menunjukkan pistol yang lain, semua mengenalinya.

Baik pistol jenis glock maupun jenis HS, yang disita dan dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan.

Adapun pistol jenis HS yang ditunjukkan, diduga yang dipaka Ferdy Sambo yang sempat jatuh saat turun dari mobil.

Hakim sempat mempertegas kepada Rommer soal hal itu.

"Apakah HS ini yang saudara lihat jatuh dari mobil pada waktu terdakwa turun di rumah Jalan Duren Tiga," tanya hakim Wahyu.

Rommer menjawab tidak bisa memastikan, tapi seingat dia yang jatuh adalah senjata HS.

Selanjutnya hakim memintanya maju, melihat lebih detil dan memegangnya.

"Ini yang saudara lihat jatuh," tanya hakim setelah itu.

"Iya ini senjata HS pak," jawab Rommer.

Pada sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati ini, jaksa membawa senjata yang disita.

Ada senjata laras panjang, senjata jenis glock, jenis HS, dan satu lagi pistol warna gold yang saat sidang itu tidak diidentifikasi.

Atas tewasnya Brigadir Yosua, ada lima orang yang kini jadi terdakwa.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

Dalam sidang kali ini Putri tidak ikut ke ruang sidang, dia mengikuti secara online.

Alasannya, kondisinya sedang tidak sehat karena kini terpapar Covid. (*)

Baca juga: Gayus Lumbuun Sebut Kesaksian Adzan Romer di Sidang Ferdy Sambo Bisa Lebih Dipercaya

Baca juga: Soal Senjata Ferdy Sambo, Arman Hanis Minta JPU Putar CCTV untuk Perjelas Jenis Senjata Sambo

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved