Sidang Ferdy Sambo
Terbukti, Ucapan Kamaruddin Soal Uang Rp 200 Juta Ditransfer Setelah Brigadir Yosua Meninggal
Terbukti ada transaksi dari rekening alamarhum Brigadir Yosua senilai Rp 200 juta ke Bripka Ricky Rizal.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Terbukti ada transaksi dari rekening alamarhum Brigadir Yosua senilai Rp 200 juta ke Bripka Ricky Rizal.
Hal itu terbukti dari keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Senin (21/11/2022).
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan keterang saksi dengan terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Bukan hanya Bharada E, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yang akan disidang hari ini yaitu Bripka Ricky Rixal eks ajudan Ferdy Sambo dan Kuat MAruf supir Putri Candrawati.
Dianatara saksi yang memberikan keterangan terseut yakni Anita Amalia, merupakan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong.
Dari keterangan di PN Jakarta Selatan, Anita Amalia ternyata pernah diberi kuasa untuk membuka data nasabah.
Baca juga: Bersimpuh Beri Cincin ke Dewi Perssik, Rian Ibram: Ini Sangat Sakral
Baca juga: Sidang Bharada E, Kombes Susanto Haris Absen Bersaksi di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
"Apa yang saudara tahu dalam perkara," kata Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
"Tentang pembunuhan atas nama Nofriansyah Yosua," kata Anita Amalia dilansir dai tayangan Kompas TV, Senin (21/11/2022).
"Apa yang saudara ketahui dalam hal ini," tanya Hakim.
"Saya hanya melihat di berita berita saja," kata Anita Amalia.
Kemudian hakim juga menanyakan tempat kerja dan posisi saksi berkerja saat ii.
"Bank Negara Indonesia, sebagai Costumer Service Layanan Luar Negeri saat ini," jawab Anita.
"Apa yang saudara ketahui yang kaitannya dengan saudara terkait pembunuhan Yosua," lanjut hakim.
"Ketika di BAP saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," ujar saksi Anita Amalia.
Ada apa dengan data nasabah Ricky Rizal," tanya hakim.
"Ketika di BAP ditanyakan transaksi transaksi yang ada di rekening Ricky Rizal,"
"Saudara masih ingat data apa saja yang saudara berikan,"
"Rekening koran,"
"Yang saya serahkan itu rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk dari Inet Banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua sebesar Rp 100 juta sebanyak dua kali di tanggal yang sama. Jadi total Rp 200 juta,"
Kemudian hakim mempertegas, bahwa ada transaksi dari rekening Brigadir Yousua ke rekening Bripka Ricky Rizal sebesar Rp 200 juta dibenarkan saksi.
"Itu pemindahannya pakai apa," tanya hakim lagi.
Baca juga: Saksi Kombes Susanto Penting di Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Terkait Barang Bukti
"Menurut rekening koran ini keterangannya inet banking, itu bisa melalui internet banking atau mobile banking, melalui jaringan internet," katanya.
"Rekeningnya Yosua sendiri ada berapa uangnya yang terakhir, saudara tahu," tanya hakim.
"Mohon maaf yang mulia, untuk saudara Yosua saya tidak ada kuasa untuk menbuka berkas atau data nasabahnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan tribunjambi.com, bahwa beberapa hari setelah kematian Brigadir Yosua, terjadi transaksi di rekening Brigadir Yosua. Yakni transaksi uang keluar yang jumlahnya mencapai Rp 200 juta.
Diketahui kematian Brigadir Yosua terjadi pada 8 Juli 2022, namun pada 11 Juli 2022 terjadi transaksi di empat rekening milik Brigadir Yosua.
Dan uang yang diperkirakan berjumlah Rp 200 juta ditransfer dari rekening Brigadir J ke rekening satu tersangka.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATMnya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?," kata Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Transaksi uang keluar dari rekening Brigadir Yosua terjadi pada 11 Juli 2022.
Keterangan Kamaruddin Simanjuntak, rekening Brigadir Yosua digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang gak kejahatannya? itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit," jelasnya.
"Nah terbayang ngga kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," sambungnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp200 juta.
Dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.
"Orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," pungkasnya.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)
Simak update berita Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sidang Bharada E, Kombes Susanto Haris Absen Bersaksi di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Baca juga: Saksi Kombes Susanto Penting di Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Terkait Barang Bukti