Berita Tanjabtim
Pencabutan Hak Asuh Anak di Tanjung Jabung Timur, Dinsos PPA Dampingi Korban
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menggugat salah satu terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung dengan gugatan pencabutan hak kuasa
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menggugat salah satu terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung dengan gugatan pencabutan hak kuasa Antoni (46) terhadap kelima anak perempuannya ke pengadilan agama Tanjung Jabung Timur.
Menanggapi hal ini, Kabid Perlindungan Anak dan Perempuan Kebutuhan Anak, Dinas Sosial PPPA Kabupaten Tanjab Timur Rahmawati berujar, perkara pencabutan kekuasaan sebagai orang tua atau perwalian terhadap anak ini merupakan hal yang pertama terjadi di kabupaten Tanjung Jabung Timur.
"Ini merupakan perkara pertama yang terjadi di kabupaten ini. Bahkan, sepengetahuan saya, ini adalah perkara kedua yang terjadi di Provinsi Jambi. Sebelumnya sudah ada juga perkara yang sama di Kabupaten Tanjab Barat," ujar Rahmawati, Selasa (21/11/2022).
Lanjutnya, kasus ini sendiri terjadi pada tahun 2021 yang lalu, dari tahap persidangan pidana terhadap tergugat, pihaknya terus ikut mendampingi sampai perkara tersebut tuntas.
"Saat sidang perdata pencabutan kekuasaan sebagai orang tua atau perwalian terhadap anak ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Muarasabak, kami juga ikut mendampingi keluarga korban," tuturnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pakar Pertanyakan Dalang Aliran Dana Rp 200 Juta ke Ricky Rizal Setelah Brigadir Yosua Dimakamkan?
Baca juga: Kapolda Jambi Respon Kemacetan di Batanghari, Irjen Pol Rusdi: Permasalahan Ada di Jalan