Sidang Ferdy Sambo
Absennya Kombes Susanto Haris di Sidang akan Berdampak Pada Pembuktian Pembunuhan Brigadir Yosua
Ketidakhadiran Kombes Susanto Haris akan berdampak pada pemeriksaan barang bukti di perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Ketidakhadiran Kombes Susanto Haris akan berdampak pada pemeriksaan barang bukti di perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana UPH menyebutkan ketidakhadiran saksi tersebut akan berpengaruh jika dilihat sejauh mana kesaksian pada persidangan perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Hal itu disampaikan Jamin Geinting jelang pelaksanaan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dilihat dari kanal Kompas TV, Seni (21/11/2022).
"Saya kira kalau dia saksi yang melihat, yang mendengar dan mengalami langsung terkait dengan barang bukti yang akan dihadirkan untuk dikonfirmasi terkait kebenaran fakta barang bukti tersebut, dan bagaimana kaitan barang bukti tersebut dengan pembunuhan itu sangat penting," katanya.
Meski demikian jika terdapat saksi lain yang dihadirkan di PN Jakarta Selatan maka hal itu dapat dijadikan sebagai pembuktian.
"Tapi kalau ada saksi lain yang melihat, yang mendengar dan mengalami tentu cukup saja dengan saksi itu," ujarnya.
Baca juga: Terbukti, Ucapan Kamaruddin Soal Uang Rp 200 Juta Ditransfer Setelah Brigadir Yosua Meninggal
Baca juga: Hendak Antar Sawit ke Pabrik, Truk Hino Tabrak Rumah Warga di Tanjabtim
Namun menurutnya bahwa pembuktian kebenaran barang bukti melalui konfirmasi kepada saksi yang dihadirkan.
"Jadi apa yang dilakukan dalam pemeriksaan saksi ini yang kaitan dengan proses penyelidikan tentu sangat bermanfaat untuk bisa membuktikan apakah barang bukti ini sebagai dasar atau petunjuk bagi hakim untuk menyatakan memang adanya pembunuhan yang dilakukan satu atau dua orang,"
"(Keterangan saksi) nantinya yang membuktikan siapa yang melakukan olah TKP, bagaimana melakukan olah TKP, apakah sesuai dengan prosedur atau siapa saja yang ada di olah TKP. Itu nanti menunjukkan adanya pembunuhan, bagaimana alat yang melakukan pembunuhan dan apa alat yang dilakukan untuk melakukan pembunuhan tersebut," ujarnya.
SATU SAKSI TIDAK HADIR
Satu diantara 10 saksi yang direncanakan akan memberikan keterangan di sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua tidak hadir.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Senin (21/11/2022).
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan keterang saksi dengan terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Bukan hanya Bharada E, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yang akan disidang hari ini yaitu Bripka Ricky Rixal eks ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Maruf supir Putri Candrawati.
Sidang yang diajdwalkan pada pukul 9.30 WIB itu akan mendengarkan keterangan 10 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Namun satu diantara saksi tersebut tidak hadir dikarenakan sedang sakit.
"Ijin yang mulia, saksi yang harusnya dihadirkan hari ini Susanto Haris atau Kombes Susanto Haris, tapi kami dari tim penasehat hukum tidak melihat," kata Ronny Tallapesy, Kuasa Hukum Bhrada E dilihat dari tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (21/11/2022).
"Karena ini terkait dengan baran bukti yang diserahkan kepada Kombes Susanto tersebut, mohon ijin yang mulia," tambahnya.
"Bagaimana saudara Jaksa Penuntut Umum," tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa.
"Terhadap saksi Susanto betul sudah melakukan pemanggilan, namun hari ini beliau mengirim surat keterangan sakit. Nanti kita serahkan ke ketua majelis," kata JPU.
"Kami akan melakukan penjadwalan ulang, demikian,"
"akan dihadirkan di persidangan mendatang," timpal hakim.
Kombes Susanto Haris merupakan Kepala Bagian (Kabag) Penegakan Hukum (Gakkum) Provos pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kombes Susanto seperti dikatakan Ronny Talapessy, merupakan penerima alat bukti terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Baca juga: Bersimpuh Beri Cincin ke Dewi Perssik, Rian Ibram: Ini Sangat Sakral
Baca juga: PSG Incar Gelandang Manchester City Ilkay Gundogan Yang Diminati Barcelona
BHARADA E DIKHAWATIRKAN DIJADIKAN KAMBING HITAM
Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bhrada E khawatirkan kliennya di kambing hitamkan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo Cs.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Senin (21/11/2022).
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan keterang saksi dengan terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Bukan hanya Bharada E, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yang akan disidang hari ini yaitu Bripka Ricky Rixal eks ajudan Ferdy Sambo dan Kuat MAruf supir Putri Candrawati.
Dilihat dari tayangan Kompas TV pada Minggu (20/11/2022), Ronny Talapessy menceritakan bahwa kondisi Bharada E kian hari semakin membaik.
Kata Ronny, pihaknya bersama psikolog mendampingi Bharada E setiap minggunya.
"Kami setiap minggu mendampingi, kami bertemu, kemudian ada psikolog yang ikut mendampingi," kata Ronny Talapessy.
Kondisi yang semakin baik tersebut ditegaskan Ronny bahwa Bharada E siap mengikuti sidang hari ini.
"Semakin hari semakin baik, Puji Tuhan semakin baik. Jadi kami melihat bahwa kesiapan dari klien kami semakin baik dalam proses persidangan ini," katanya.
Namun yang menjadi fokus dalam persidangan kali ini kata Ronny yakni terkait materi persidangan.
Dia juga mengantisipasi agar nantinya kliennya tidak dikambinghitamkan pada perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Dinamika di persidangan ini kan kami melihat bahwa yang paling terpenting adalah jangan sampai Bharada Richard Eliezer ini dikorbankan, itu jadi konsentrasi kami," ungkap Ronny Talapessy.
"Kami tidak mau Richard Eliezer ini kemudian dikorbankan, di kambing hitamkan, kemudian hukumannya ini diberatkan kepada Richard eliser saja," tegasnya.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)
Simak update berita Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hendak Antar Sawit ke Pabrik, Truk Hino Tabrak Rumah Warga di Tanjabtim
Baca juga: Terbukti, Ucapan Kamaruddin Soal Uang Rp 200 Juta Ditransfer Setelah Brigadir Yosua Meninggal