PUPR Sarolangun Putus Kontrak Kontraktor yang Kerjakan Proyek Pembangunan Jembatan di CNG
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun melakukan pemutusan kontrak kerja pelaksanaan proyek pembangunan jembatan Travesiu
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun melakukan pemutusan kontrak kerja pelaksanaan proyek pembangunan jembatan Travesium yang berada di RT 04, Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang.
Menindak lanjuti inspeksi yang dilakukan oleh Pj Bupati Sarolangun, terhadap sebuah proyek pembangunan jembatan di kawasan CNG PUPR berikan penjelasan.
Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Sarolangun Ahmadi, ketika dikonfirmasi tribunjambi.com, Jumat malam (17/11/2022) menuturkan terkait proyek pengerjaan jembatan tersebut pihaknya telah memutus kontrak terhadap kontraktor pelaksana.
bahwa pemutusan kontrak kerja tersebut dilakukan setelah melalui proses tahapan administrasi, hingga sebanyak tiga kali pemanggilan pihak kontraktor pelaksana atas nama CV Zahara Sabak Timur yang beralamat di Tanjabtim tersebut.
" Sudah putus kontrak, karena dari penyedia tidak ada itikad baik untuk melaksanakan pekerjaan, sudah tiga kali dipanggil, yang pertama mereka datang, kedua tidak dan ketiga mereka datang dan minta waktu untuk melaksanakan penyelesaian tapi sampai detik ini tidak menunjukkan itikad baik sehingga kita putuskan kontrak, " ujarnya.
"Jadi, kita sudah melalui tahapan administrasi untuk melakukan pemutusan kontrak," sambungnya.
Ahmadi menjelaskan bahwa selama pelaksanaan pekerjaan, pihak kontraktor sudah melakukan pencairan uang muka yang merupakan hak yang diterima oleh penyedia jasa sebagaimana diatur dalam aturan pengadaan barang dan jasa yang wajib dikeluarkan.
Serapan anggaran, mereka cuman baru mengambil hak mereka berupa uang muka karena itu sudah diatur dalam aturan pengadaan barang dan jasa yang wajib dikeluarkan.
"Progres sekarang berkisar antara 20-25 persen, kontrak masa kerja hingga 14 Desember 2022, tapi kalau kita hitung secara teknis mereka bakal tidak mampu menyelesaikan dengan sisa waktu yang ada," katanya.
Atas pemutusan kontrak tersebut, Ahmadi menegaskan bahwa CV Zahara Sabak Timur tersebut diajukan untuk di blacklist nasional sebagai sanksi tegas atas tidak selesainya pekerjaan proyek tersebut.
Dan pihak perusahaan tersebut harus mengembalikan uang muka yang telah dicairkan tersebut sebagaimana surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai bila tidak ada itikad baik untuk melaksanakan pekerjaan.
" Tapi sekarang kita dalam proses klaim uang muka untuk mereka mengembalikan, itu sedang proses di Jambi di tempat asuransi. Perusahaan kita ajukan blacklist nasional, pagu hampir Rp 1 Miliar namun kontrak kerja di sekitar 900-an juta. Yang harus dikembalikan uang muka dan pencairan jaminan pelaksanaan 5 persen," tandasnya. (usn)
Anies Baswedan Kumpul Bersama Partai Koalisi Persubahan, Ini yang akan Dibahas Siang Ini |
![]() |
---|
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51 di Prakerja.go.id |
![]() |
---|
Luna Maya Kepergok Dipeluk Mesra Maxime Bouttier saat Nonton Konser Suga BTS, Netizen: Semoga Jodoh |
![]() |
---|
Desta Ancam Laporkan Akun yang Fitnah Dirinya Selingkuh dengan Gege Elisa ke Polisi |
![]() |
---|
PKS Pertanyakan Track Record Kaesang Pangarep Maju di Pilkada Depok: Aneh, Dia Bukan Warga Depok |
![]() |
---|