Berita Jambi
Polresta Jambi Tangkap Sepasang Pria dan Wanita Pengedar Pil Ekastasi dan Sabu-sabu
Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan sepasang perempuan dan laki-laki pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan sepasang perempuan dan laki-laki pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu.
Keduanya yakni, M Maulana (20) warga Kelurahan Teluk Leban, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari dan Putri Aprilianti (27) warga Jalan Kenanga I, Kelurahan Simpang IV sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Mereka ditangkap dari sebuah hotel yang berada di Jalan Kol. Pol. M. Taher Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Sabtu (19/11/2022).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan dua pelaku merupakan teman lama.
Niko menjelaskan bahwa, penangkapan ini berawal saat tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan laporan sering terjadinya transaksi narkotika di jalan Kol Pol M Taher Kelurahan Wijaya Pura Jambi Selatan, dan berdasarkan informasi tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan.
" Pada saat dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di salah satu kamar hotel, kita tangkap pelaku dan kita temukan barang bukti diduga narkotika jenis pil extasi sebanyak 10 butir dan 8 (delapan) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu" ungkapnya, Minggu (20/11/22).
Setelah berhasil mengamankan Maulana, tim kembali melakukan pengembangan, hingga diketahui Maulana masih menyimpan 65 butir ekstasi di kediamannya. Sehingga total barang bukti yang diamankan dari Maulana yakni sebanyak 75 butir pil ekstasi, 6 di antaranya warna pink.
Sedangkan dari pelaku Putri, petugas berhasil mengamankan barang bukti delapan paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,12 gram, satu buah plastik klip sedang berisi plastik klip kecil, dan satu unit hp android merek Samsung warna hitam.
Niko menjelaskan, tersangka maulana mengaku mendapat pasokan barang dari seseorang berinsiial IP yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian.
Awalnya, kata Niko, jumlah pil ekstasi tersebut ada 80 butir, namun sebagian telah terjual sehingga hanya tersisa 75 butir.
" Jumlah Pil Ekstasi tersebut sebanyak 80 butir dan sebagain telah dijual, sehingga tersisa 75 butir, yang masih disimpan dikuasa pelaku" lanjutnya.
Sementara itu, tersangka Putri mengaku mendapat barang bukti sabu-sabu dari seseorang berinisial BS, yang dibeli dengan harga Rp3.200.000 dalam setengah gramnya.
Niko menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku yang diduga tempat membeli barang narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi.
" Dari pengakuan dua pelaku tersebut barang akan dijual kembali, " pungkasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun kurungan penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kecelakaan di Merangin, Pengendara Motor Tewas, Saksi Mata Sempat dengar Suara Dentuman Keras
Baca juga: ASTON Jambi Gelar Nonton Piala Dunia 2022 Bisa Dapatkan Voucher Makan Sepuasnya