Sidang Ferdy Sambo
Pembunuhan Brigadir Yosua, 10 Saksi Dihadirkan Untuk Terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Rencananya, sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah sempat ditunda, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua kembali digelar.
Rencananya, perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu akan menghadirkan tiga terdakwa sekaligus.
Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Rencananya, sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Akan banyak saksi yang dihadirkan dalam perkara kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua tersebut yakni:
• Dhanu Fajar Subekti
• Ridwan R Soplanit
• Rifaizal Samual
• Martin Gabe Sahata
• Sulap Abo
• Arsyad Daiva Gunawan
• Reinhard Reagend Mandey
• Susanto Haris
• Teddy Rohendi
• Endra Budi Argana
Perkara dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf akan menjalani persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rencananya, ada 10 saksi yang akan hadir di dalam sidang besok. Hal itu dikatakan pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan merupakan anggota polisi.
"Iya betul (polisi semua)," katanya dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022).
Seluruhnya diketahui tak hanya akan bersaksi atas Kuat Maruf, tetapi juga Bharada E dan Bripka Ricky Rizal. "Sama saksi buat RR (Ricky Rizal) dan RE (Richard Elizer)," ujarnya.
Dari nama-nama tersebut, pernah muncul dalam kesaksian di persidangan. Bahkan beberapa diantaranya dihadirkan sebagai saksi, yaitu Ridwan Soplanit dan Rifaizal Samual.
Beberapa nama pernah disebut keterlibatannya oleh Ridwan Soplanit di dalam persidangan obstruction of justice atau penghalangan perkara.
Yakni, Arsyad Daiva Gunawan, Dhanu Fajar Subekti, Sulab Abo, Martin Gabe Sahata, dan Susanto Haris.
Nama-nama itu disebutnya saat memberikan kesaksian di persidangan pada Kamis (3/11/2022).
Saat itu ia bersaksi menelpon mantan Kanit I Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual untuk menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Majelis Hakim menanyakan jumlah orang di TKP.
"Saat itu yang datang AKP Samual, Ipda Arsad, Bripka Dhanu, Aiptu Sulap Abo. Ada enam. Kemudian ada Briptu Martin, dan Briptu Mandaisa," kata Ridwan.
Sementara nama Susanto muncul saat ia memberi kesaksian terkait pengumpulan barang bukti saat olah TKP awal.
Menurutnya, setelah pengumpulan barang bukti, terdapat beberapa perwira Propam Mabes Polri yang hadir di TKP.
"Saat itu mereka berdiri di area TKP hanya untuk melihat kita saat itu melakukan proses olah TKP," ujarnya.
Dari proses olah TKP itu Ridwan menyebut ada seorang perwira Propam Polri bernama Kombes Pol Susanto memberi arahan untuk mengambil barang bukti yang sudah dikumpulkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J Besok, Jaksa Akan Hadirkan 10 Saksi untuk 3 Terdakwa
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 9 Saksi di Sidang Ferdy Sambo Pekan Depan, Staf Pribadi hingga Pegawai Bank
Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan, Pemeriksaan Saksi dari Jaksa
Baca juga: Terungkap Bharada E Pernah Diintimidasi Demi Keberhasilan Skenario Ferdy Sambo