BSU 2022

BSU Rp 600 Ribu Belum Cair, Ini Penyebab Status Masih Calon Penerima

Bantuan Subsidi Upah atau  BSU 2022 belum cair, berikut penyebab statusnya masih calon penerima.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
ist
Bantuan Subsidi Upah atau  BSU 2022 Rp 600 ribu belum cair, berikut penyebab statusnya masih calon penerima. 

TRIBUNJAMBI.COMBantuan Subsidi Upah atau  BSU 2022 tak kunjung cair, berikut penyebab statusnya masih calon penerima.

Terdapat  2 alasan  yang menyebabkan status penerima BSU 2022 tidak berubah sehingga insentif Rp 600 ribu belum cair.

Pertama, data penerima tersaring dalam screening Kemnaker (telah mendapatkan program bantuan Kartu Prakerja, PKH, atau Banpres Produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, atau PNS dan TNI/Polri), yang memang tidak bisa disalurkan.

 Kedua, penerima tersaring verifikasi dan validasi bank, dikarenakan rekening tidak aktif/tidak valid. Hal ini masih bisa disalurkan melalui updating data atau PT Pos Indonesia.

Berikut ini cara mencairkan  BSU tahap 8  Rp 600 ribu lewat Kantor Pos

1. PT Pos Indonesia juga melakukan pembukuan rekening posgiro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU;

 
2. PT Pos Indonesia menyalurkan langsung ke penerima BSU dengan cara:

- Penerima datang langsung ke Kantor Pos;

- Petugas Pos datang ke komunitas/perusahaan;

- Diantar langsung ke rumah penerima BSU.

Melansir akun Twitter resmi milik PT Pos Indonesia, bagi penerima yang mengambilnya di kantor pos diharapkan membawa surat undangan dan KTP asli.

Surat undangan dikirimkan kepada penerima BSU 2022 sesuai alamat yang tertera di KTP.

Cara Cek BSU 2022 di kemnaker.go.id.

Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya: 

- Buka situs kemnaker.go.id.

- Kemudian klik menu "Login".

- Lalu masuk ke halaman "Daftar"  jika belum memiliki akun

- Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.

- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

- Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya

- Isi semua data profil

- Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.

Syarat untuk mendapatkan BSU 2022 

Syarat  BSU 2022

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki NIK

 
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.

Penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini dengan syarat gajinya tidak mengalami kenaikan.

Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

 

Lapor tak Dapat BSU

1. Akses laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Klik  "Buat Pengaduan", lalu login dengan akun masing-masing.


3. Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password 

4. Klik "Daftar Sekarang", kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone yang didaftarkan.

5. Setelah selesai, nantinya akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan dan diharuskan mengisi beberapa data yang diperlukan, seperti perihal, subjek, dan isi laporan. Langkahnya yaitu:

- Pekerja yang ingin membuat aduan terkait BSU, maka dapat memilih kategori dalam kolom perilah dengan " Bantuan Subsidi Upah (BSU)

- Isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima BSU

- Pada kolom "Isi Laporan", tulis secara rinci masalah yang dihadapi. Anda dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.

- Jika memang ada file yang ingin ditambahkan, maka dapat melampirkannya dengan menu yang tersedia

- Apabila seluruhnya telah diisi dengan lengkap dan benar, klik "Mengajukan"

- Pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.

(Tribunnews.com)

Baca juga: BSU Rp 600 Ribu di Antar ke Rumah Bagi Penerima yang Sakit, Begini Cara Daftar di Kantor Pos

Baca juga: BSU Tahap 8 Rp 600 Ribu Cair, Begini Cara Penarikan di Kantor Pos

Baca juga: Cara Mencairkan BSU Rp 600 Ribu Menggunakan Aplikasi Pospay atau di Kantor Pos

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved