Penjelasan BPOM Hasil Pengawasan dan Penindakan Sirup Obat Mengandung Etilen Glikol/Dietilen Glikol
BPOM terus berproses menelusuri dan menindaklanjuti kejadian cemaran EG/DEG pada sirup obat hingga ke akar permasalahannya
B. Melakukan penjaminan mutu produk selama beredar di jalur distribusi sampai ke konsumen;
C. Melaporkan kepada BPOM apabila terjadi KTD yang diduga disebabkan produk obat, sebagai early warning pencegahan dan penanggulangan KTD;
D. Melakukan penarikan produk secara sukarela jika terdapat produk yang tidak memenuhi ketentuan, terutama jika terbukti terkait dengan KTD;
dan
E. Meningkatkan pembinaan anggota asosiasi dalam menjaga mutu obat guna perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha IF.
15. BPOM melakukan upaya transformasi untuk memperkuat sistem jaminan keamanan dan mutu obat melalui penguatan BPOM, sehingga lebih independen dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai regulator dan pengawas obat dan makanan.
16. Peningkatan peran, tugas, dan fungsi BPOM, selain terkait aspek kesehatan, juga pada aspek ekonomi-industri-perdagangan dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari kejahatan terkait obat dan makanan, perlu perkuatan legal payung hukum berupa Undang-undang dan kelembagaan.
17. Selain itu, perlu upaya sinergi berbagai pihak, termasuk sektor swasta, dalam membangun kemandirian bahan baku obat produksi dalam negeri untuk meningkatkan ketahanan sistem kesehatan nasional (resiliensi industri farmasi), serta lebih menjamin mutu dan keamanan obat.
Baca juga: BPOM Jambi Sosialisasi Keamanan Pangan, Pramuka Diberdayakan
18. BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait hasil pengawasan sirup obat dalam KTD GGAPA. Komunikasi publik akan efektif jika informasi yang akurat, benar, dan valid dilakukan berkolaborasi dalam kerangka pentahelix (pemerintah, pelaku usaha, akademisi, komunitas masyarakat, dan media) sebagai sinergi kita membangun konsumen cerdas dan berdaya melindungi diri dari obat dan makanan yang berisiko terhadap keseahatan.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @bpom_ri, Facebook Page @bpom.official, Twitter @bpom_ri, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News