Berita Jambi

Pemprov Jambi Akan Revisi Kenaikan UMP 2023 yang Sudah Ditandatangani Gubernur

Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi yang sebelumnya sudah ditandatangi Gubernur Al Haris sebesa

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Sekda Provinsi Jambi Sudirman 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi yang sebelumnya sudah ditandatangi Gubernur Al Haris sebesar 4,89 persen senilai Rp 131,847,73.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi persiapan penetapan upah Minimum dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Indonesia, Jumat (18/11/2022).

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan revisi kenaikan UMP ini karena harus merujuk pada regulasi atau peraturan terbaru tentang penetapan upah minimum regional dan provinsi.

"Berdasarkan arahan Mendagri dan Menteri Ketenagakerjaan itu tergambar nanti kita harus mempedomani, merujuk pada regulasi yang terbaru terkait dengan penetapan upah minimum regional dan upah minimum provinsi," ucapnya.

Baca juga: Promo Pizza Hut Hari Ini 18 November 2022, Big Box Bites Rp165 Ribu dan Big Box Rp225 Ribu

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Periode 18-24 November 2022, Tertinggi Harga TBS Rp 2.694 di Tingkat Pabrik

Saat ini Pemprov Jambi masih menunggu format regulasinya dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

"Kita Masih menunggu format regulasinya seperti apa, apakah revisi PP (Peraturan Pemerintah) apakah akan memunculkan peraturan menteri ketenagakerjaan terkait dengan komposisi-kompisisi untuk penetapan upah minimum itu," jelasnya.

Sementara itu kenaikan UMP yang sebelumnya sudah ditandatangani Gubernur kata Sekda merujuk pada PP No 36 Tahun 2021.

"Kemarin sebetulnya di dewan pengupahan ada buruh, ada pengusaha, ada pemerintah itu sudah sepakat untuk kenaikan 4,89 persen sekitar 131,847,73," ucapnya.

Meskipun sudah bertemu di dewan pengupahan, namun karena akan ada regulasi yang baru maka akan menunggu regulasi dan akan kembali duduk kembali dengan dewan penguapahan.

Dengan akan adanya regulasi baru Sekda berharap ini bisa mengakomodir seluruh kepentingan, baik kepentingan pengusaha ataupun buruh.

"Kita harapkan dalam beberapa hari ini sudah keluar regulasinya dan peraturan dari menteri tenaga kerja terkait dengan standar penetapan upah minimum itu," ujarnya.

Ia menegaskan UMP yang sudah ditetapkan di Jambi akan dihitung lagi.

Ketentuan pemerintah pusat penetapan Upah minum terakhir pada 28 November 2022 ini. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Aktor Senior Rudy Salam Meninggal Dunia, Ini Profil Kakak Roy Marteen

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Periode 18-24 November 2022, Tertinggi Harga TBS Rp 2.694 di Tingkat Pabrik

Baca juga: Piala Dunia 2022: Timnas Argentina Kehilangan Joaquin Correa setelah Nico Gonzalez

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved