Pria yang Rekaya Kematian di Bogor Berpeluang Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Pria bernama Urip Saputra (40) berpeluang jadi tersangka setelah rekayasa kematian demi hindari debt collector.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAKARTA OFFICIAL
Seorang pria di Bogor rekayasa kematian demi hindari Debt Collector 

 


TRIBUNJAMBI.COM - Pria bernama Urip Saputra (40) berpeluang jadi tersangka setelah rekayasa kematian demi hindari debt collector.

Urip  nekat rekayasa kematian tersebut untuk menghindari debt collektor atau penagih hutang.

Bahkan rencana merekayasa kematiannya itu, Urip bekerjasama dengan istrinya.

Namun rekayasa kematian Urip tersebut berbuntut panjang hingga pemeriksaan berkelanjutan dilakukan pihak kepolisian.

Urip segera menjalani pemeriksaan oleh polisi.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi hingga dia melakukan rekayasa tersebut.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menyebutkan bahwa pemeriksaan itu untuk meluruskan kabar yang beredar ditengah masyarakat.

"Tentunya yang terpenting bagi kami adalah meluruskan terlebih dahulu informasi yang berseliweran di tengah masyarakat, jangan sampai masyarakat menerima informasi yang tidak benar sehingga berasumsi yang tidak-tidak ke pemikiran lain irasional," ujar AKBP Iman Imanuddin dikutip dari tribunnews.com, Kamis(17/11/2022).

Kata AKBP Iman bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dianggap terlibat.

Dari pemeriksaan itu pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terkait adanya dugaan skenario dibalik kejadian tersebut.

Pihaknya akan terus membuka fakta dari permasalahan saat ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Ini yang sedang kami dalami terkait dugaan skenario palsu dan lain-lainnya, atau ada upaya untuk kepentingan tertentu, itu kami sedang dalami," terangnya.

Meski begitu, dirinya mengatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dulu, sehingga belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan ditetapkan menjadi tersangka atau seperti apa nantinya.

"Kita lihat fakta hukumnya dan konstruksi pasalnya terlebih dulu, pasti dipanggil, kami sudah mencoba meminta keterangan untuk menggali apa yang sebenarnya terjadi, dan kami juga masih memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk pemulihan terlebih dahulu," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved