Gaji PPS Pemilu 2024, Mulai Rp 1 Juta
Berikut besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024. Besaran gaji PPS saat Pemilu 2024 lebih tinggi dibandingkan dengan Pemilu 2019
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024.
Besaran gaji PPS saat Pemilu 2024 lebih tinggi dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu.
Aturan gaji PPS saat Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022.
Berikut rincian gaji PPS saat Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. Ketua: Rp 1,5 juta
2. Anggota: Rp 1,3 juta
3. Sekretaris: Rp 1,15 juta
4. Pelaksana: Rp 1,05 juta
5. Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta
Baca juga: Dewan Pengupahan Belum Dibentuk, UMK Merangin Dipastikan Ikuti UMP Jambi
Baca juga: Antisipasi Curah Hujan Tinggi, Pemkab Tebo Gelar Apel Siaga
Cara mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di Siakba
1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id,
2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
5. Isi data diri;
6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;
7. Cek kelengkapan dokumen,
- Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
- Apalagila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
8. Cek hasil verifikasi administrasi.
- Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
- Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi;
- Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
9. Cek hasil tes tertulis
10. Cek hasil wawancara
11. Cek hasi seleksi.
Sebelum mendaftar di Siakba, pastikan calon peserta telah menyiapkan beberapa syarat untuk mendaftar PPK dan PPS.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dewan Pengupahan Belum Dibentuk, UMK Merangin Dipastikan Ikuti UMP Jambi
Baca juga: Banjir di Nyogan Surut, Warga Sudah Kembali ke Rumah
Baca juga: Hasil Survei Rendah, Sekretaris DPW PPP Jambi Yakin Partainya Mampu Berbuat Banyak di 2024