Inspektorat Kota Jambi Sebut Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang Terkait Pembongkaran Graha Lansia

Pejabat Pemkot Jambi diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terkait Pembongkaran Gedung Graha Lansia.

Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Kepala Inspektorat Kota Jambi Yunita Indrawati. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terkait pembongkaran gedung Graha Lansia, Kepala Inspektorat Kota Jambi Yunita Indrawati mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas PUPR Kota Jambi.

"Sampai hari ini kita inspektorat sudah lakukan pemeriksaan dari bulan Agustus, Dinas PU sangat kooperatif. Juga kerugian negara sudah dibayarkan (uang muka,red)," jelas Yunita. Rabu, (16/11/2022).

Yunita mengatakan, dalam proses pembangunan rumah sakit di lokasi ex Graha Lansia tersebut tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya hanya ada kesalahan administratif.

"Dari tahap perencanaan memang ada kesalahan administratif. Dimana ada fungsi dan urusan yang harus dipilah. Dipelaksanaan tidak ada permasalahan, hanya karena terjadi pembangunan pergeseran tetapi sudah diselesaikan dengan pengembalian," jelasnya.

Baca juga: Buruh dan Karyawan Swasta di Kota Jambi Keluhkan Kenaikan UMK Hanya 4,89 Persen

Terkait dengan pembongkaran Gedung Graha Lansia, ia mengatakan hal tersebut karena Pemkot Jambi sudah merencanakan pembangunan fasilitas kesehatan sebelum pandemi Covid-19.

Ia menambahkan, alasan lain direncanakan pembangunan rumah sakit tersebut karena rumah sakit Abdul Manap yang akan naik status. Sehingga diperlukan rumah sakit rujukan.

"Juga rumah sakit Abdul Manap akan berubah ke B, jadi rumah sakit Abdurahman Sayuti C, dan kita harus ada yang statusnya D.  Kalau tidak ada tempat rujukan baru, kita akan kesulitan nantinya. Ini kalau berbicara historis,” tambahnya.

Terkait dengan proses yang dilakukan Polda Jambi saat ini, Yunita mengatakan tahap pidana dapat dilakukan bila ada kerugian dan penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga: Tangani Kemiskinan, Wakil Wali Kota Jambi: Turunkan Beban Pengeluaran Rumah Tangganya

"Berdasarkan undang-undang juga diberikan kesempatan agar kerugian negara dikembalikan. Kesalahan administratif ini sudah diperbaiki," terangnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved