Berita Jambi
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Usulkan Kenaikan UMP Sebesar 4,89 Persen
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi sepakat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dewan Pengupahan Provinsi Jambi sepakat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen.
Dengan kenaikan tersebut maka UMP Provinsi Jambi tahun 2023 naik dari Rp. 2.698.940,87 menjadi Rp. 2.830.788,6.
Rapat pleno dewan pengupahan tersebut dinyatakan quorum setelah semua unsur dari dewan pengupahan hadir melebihi 50 persen.
Hadir dalam rapat tersebut dari unsur pemerintah, perwakilan buruh, Aprindo dan akademisi.
Dari 19 dewan pengupahan, hadir dalam rapat tersebut sebanyak 13 orang.
Awalnya, rapat ini sendiri tidak mencapai kesepakatan UMP Jambi tahun 2023 secara aklamasi.
Kemudian, dilakukan voting untuk mentukan setuju atau tidaknya dengan penetapan dari Dewan Pengupahan ini.
Dalam berita acara yang dibacakan, selanjutnya UMP tersebut akan diusulkan kepada Gubernur Jambi untuk kemudian ditetapkan.
Hingga berita ini diturunkan, proses rapat masih terus berlangsung di salah satu hotel di Kota Jambi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Walikota Jambi Syarif Fasha akan Maju Perebutkan Kursi DPR RI
Baca juga: Sergino Dest Tampil Meyakinkan Melawan Fiorentina, AC Milan Mulai Pertimbangkan Membelinya
Baca juga: Ulang Tahun ke-46, Sule Dapat Kado Mobil Mewah dari Rizky Febian: Alhamdulillah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Rapat-pleno-dewan-pengupahan.jpg)