Minggu, 26 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Usulkan Kenaikan UMP Sebesar 4,89 Persen

Dewan Pengupahan Provinsi Jambi sepakat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/WIRA DANI DAMANIK
Rapat pleno dewan pengupahan Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dewan Pengupahan Provinsi Jambi sepakat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen.

Dengan kenaikan tersebut maka UMP Provinsi Jambi tahun 2023 naik dari Rp. 2.698.940,87 menjadi Rp. 2.830.788,6.

Rapat pleno dewan pengupahan tersebut dinyatakan quorum setelah semua unsur dari dewan pengupahan hadir melebihi 50 persen.

Hadir dalam rapat tersebut dari unsur pemerintah, perwakilan buruh, Aprindo dan akademisi.

Dari 19 dewan pengupahan, hadir dalam rapat tersebut sebanyak 13 orang.

Awalnya, rapat ini sendiri tidak mencapai kesepakatan UMP Jambi tahun 2023 secara aklamasi.

Kemudian, dilakukan voting untuk mentukan setuju atau tidaknya dengan penetapan dari Dewan Pengupahan ini.

Dalam berita acara yang dibacakan, selanjutnya UMP tersebut akan diusulkan kepada Gubernur Jambi untuk kemudian ditetapkan.

Hingga berita ini diturunkan, proses rapat masih terus berlangsung di salah satu hotel di Kota Jambi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Walikota Jambi Syarif Fasha akan Maju Perebutkan Kursi DPR RI

Baca juga: Sergino Dest Tampil Meyakinkan Melawan Fiorentina, AC Milan Mulai Pertimbangkan Membelinya

Baca juga: Ulang Tahun ke-46, Sule Dapat Kado Mobil Mewah dari Rizky Febian: Alhamdulillah

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved