Pembunuhan di Doloksanggul
Pelaku Mutilasi Nurmaya Situmorang Terancam Hukuman Mati, Kakak: Selama Ini Hidup Harmonis
Harapan Munthe yang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nurmaya Situmorang di Dolok Sanggul Sumatera Utara, kini diancam hukuman mati.
TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Pria bernama Harapan Munthe ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nurmaya Situmorang.
Pelaku dengan korban memiliki hubungan sebagai suami istri, dan telah memiliki satu orang anak laki-laki berusia 3,5 tahun.
Pembunuhan kejam itu dilakukannya di kediaman mereka, yang berada di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.
Atas perbuatannya pada istri sendiri itu, Harapan Munthe kini terancam hukuman pidana mati.
"Tersangka HM dijerat Pasal 340 subs 338 dari KUHP, ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Achmad Muhaimin, Senin (14/11/2022).
Kronologi Suami Bunuh Istri di Dolok Sanggul
Kapolres mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, kasus yang menghebohkan ini berawal dari ucapan istri yang kasar.
"Pengakuan tersangka, dia sering dimaki-maki istrinya. Begitu pengakuannya," kata AKBP Achmad saat konfrensi pers.
Hingga puncaknya adalah pada 11 November 2022, Harapan Munthe berniat habisi nyawa Nurmaya.
Pada Jumat itu sekitar pukul 10.00, pelaku mengunci istrinya di dalam kamar.
Selanjutnya dia ke dapur mengambil pisau, lalu masuk ke dalam kamar tempat dia menyekap istrinya.
Di ruangan itulah pelaku melakukan pembunuhan, yang diawali tindakan mencekik, diakhiri tindakan menusuk tubuh korban pakai pisau.
Baca juga: TEGA! Pelaku Mutilasi di Dolok Sanggul Bunuh Istri di Depan Anak Mereka
Dalam kondisi korban sudah meninggal dunia, pelaku menarik jasadnya ke arah dapur.
Perbuatannya terhadap istri sendiri disaksikan oleh anak mereka yang berinisial R. Bocah itu tak bisa berbuat banyak.
Di dalam dapur, pelaku kembali menghujani tubuh korban pakai pisau.