Briptu IS Selingkuh dengan Istri Rekannya Terbongkar Saat Selingkuhan Meninggal, Kerap Dianiaya
Perselingkuhan Briptu Isra Sangaji alias Briptu IS dengan istri rekan kerjanya sendiri terbongkar setelah selingkuhannya meninggal dunia.
TRIBUNJAMBI.COM - Perselingkuhan Briptu Isra Sangaji alias Briptu IS dengan istri rekan kerjanya sendiri terbongkar setelah selingkuhannya meninggal dunia.
Briptu IS berdinas di Polres Buru Selatan, Maluku dan suami sah dari kekasih gelapnya itu dinas di Polres Namrole dengan pangkat Ipda.
Tak hanya selingkuh, Briptu IS juga kerap menganiaya wnaita selingkuhannya itu.
Skandal perselingkuhan Briptu IS terbongkar terbongkar saat kekasih gelap Briptu IS, SM (31) itu tewas kecelakaan akibat ditabrak hewan buas pada Jumat (14/10/2022) dini hari.
Saat itu disebutkan bahwa kendaraan yang dinaiki oleh SM ditabrak babi hutan.
Tapi belakangan pihak keluarga kini curiga bahwa korban sengaja dihabisi oleh Briptu IS.
Skandal terlarang antara Briptu IS dan SM memang baru diketahui setelah SM meninggal dunia.
Skandal ini terbongkar saat teman korban mengungkapkan SM sering dianiaya oknum polisi yang bertugas di Buru Selatan.
Baca juga: Pengunjung ITC Kuningan Jakarta Dihebohkan dengan Pria yang Terjun Bebas dari Lantai 5
Baca juga: Pemilik Perahu Dulang Keuntungan dari Banjir di Desa Nyogan Muaro Jambi
Teman SM baru menceritakan hal itu setelah SM wafat.
Kata temannya, SM selama empat bulan terakhir sebelum kematiannya sering dipukul bahkan diancam akan dilumpuhkan oleh Briptu IS.
"Jadi kejadian penganiayaan ini baru terbongkar setelah adik kami meninggal dunia akibat kecelakaan beberapa waktu lalu," ucap kakak SM, Richard Malaihollo dilansir dari Tribun Ambon pada 3 November 2022.
Ditambah lagi, saat menyelidiki langsung hp adiknya, ada bukti kuat bahwa korban ini selalu diancam dan dianiaya olehoknum polisi tersebut.
Ia mengaku tak terima adiknya dianiaya.
Bahkan curiga kematian adiknya berhubungan dengan kasus penganiayaan itu.
Karenanya, pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polda Maluku yang tertuang dalam LP/B/465/X/2022/ Polda Maluku tertanggal 18 Oktober.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/12112022-briptu-is.jpg)