Penggelapan Sepeda Motor
Tim Macan Polsek Danau Teluk Tangkap Sindikat Penggelapan Sepeda Motor Modus COD dari Facebook
Iptu Moh Choirul Umam Fauzi mengatakan, modus para pelaku ini memposting penjualan motor di Facebook.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Macan Polsek Danau Teluk Kota Jambi meringkus sindikat penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli sepeda motor melalui sosial media Facebook.
Kapolsek Danau Teluk Iptu Moh Choirul Umam Fauzi mengatakan, saat ini pihaknya baru mengamankan dua pelaku, yakni, Irfan (21) dan Ahmad Syukri (37) warga Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Selain itu, pihaknya masih memburu sekira 5 sampai 4 orang anggota dari komplotan ini.
Iptu Moh Choirul Umam Fauzi mengatakan, modus para pelaku ini memposting penjualan motor di Facebook.
Setelah menemukan korban (calon pembeli), mereka menentukan satu lokasi untuk proses transaksi.
Namun, saat akan transaksi pembelian Cash On Delivery (COD) atau ketemu langsung para pelaku meminta uang terlebih dahulu dan berpura-pura mengajak korban ke rumah.
Pada saat perjalanan, korban dicegat dengan rekan-rekan pelaku lalu diinterogasi dan diancam.
Setelah itu, motor yang yang ditawarkan mau dijual tetap dibawa pelaku dan rekannya kabur bersama uang yang telah diberikan.
"Mereka ini kalo beraksi ramai sekitar 7 orang, yang berhasil kita amankan sebanyak 2 orang. Sedangkan 5 teman lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Iptu Moh Choirul Umam Fauzi, Jumat (11/11/2022).
Iptu Moh Choirul Umam Fauzi menjelaskan, pelaku sudah sering kali melakukan aksinya.
Sebab, sudah terdapat 5 laporan warga yang masuk ke Polsek Danau Teluk atas perbuatan para pelaku ini.
Maka dari itu, pihaknya tidak tinggal diam dan mengamankan pelaku kasus penggelapan ini.
Iptu Moh Choirul Umam Fauzi bilang, kedua pelaku kasus penggelepan ini ditangkap di kediaman pelaku yang berada di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi pada Kamis (10/11/2022).
Menurut Iptu Moh Choirul Umam Fauzi, dalam perkara kasus penggelepan ini korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp2 juta yang digunakan untuk membeli motor tersebut.
"Kedua pelaku ini kita bawa dan ditahan ke Polsek Danau Teluk guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Puluhan Pengusaha Rental Mobil Datangi Polda Jambi, Bawa 3 Terduga Sindikat Penggelapan Mobil
Baca juga: Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Jambi Ditangkap, Ternyata Digadai ke Warga SAD
Baca juga: Polisi Tangkap Residivis & Spesialis Penggelapan Sepeda Motor di Kota Jambi, Teman Dekat Jadi Korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Iptu-Moh-Choirul-Umam-Fauzi.jpg)